Licin, Wanita Cantik Penipu Ini Ditangkap setelah Buron 8 Tahun

Rabu, 23 September 2020 - 20:20 WIB
loading...
Licin, Wanita Cantik...
Terpidana Partinah saat ditangkap tim Kejaksaan Negeri Purwokerto di tempat persembunyiannya, Cilacap, Jateng. Foto/iNews TV/Saladin Ayyubi
A A A
BANYUMAS - Setelah kabur dan menjadi buronan selama 8 tahun, seorang wanita cantik yang menjadi terpidana kasus penipuan akhirnya ditangkap tim Kejaksaan Negeri Purwokerto, Jateng.

Terpidana yang juga seorang residivis ini merupakan pelaku kasus penipuan jual beli perhiasan yang merugikan 3 korban sekitar Rp2 miliar. Setelah diperiksa di Kejari, terpidana langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Banyumas. (Baca juga: Terbongkar, Dokter Palsu Ini Sudah 2 Tahun Buka Praktik di Serang Banten)

Dalam rekaman video amatir yang beredar, terungkap detik-detik penangkapan tersangka Partinah oleh tim Kejari Purwokerto di rumah tempat persembunyiannya di Desa Brani, Kecamatan Sampang, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020). (Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Pasangan Suami Istri di Palembang Dijebloskan ke Penjara)

Saat ditangkap terpidana yang cukup licin saat jadi buronan atau daftar pencarian orang (DPO) ini hanya bisa pasrah saat dibawa ke mobil. Usai ditangkap, terpidana langsung digelandang ke Kejari Purwokerto.

Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto, Sunarwan menjelaskan, terpidana Partinah jadi DPO sejak 8 tahun lalu, saat akan dieksekusi ke Lapas Banyumas. Kasus yang menjerat pelaku terjadi pada tahun 2010 hingga 2012. Setelah melakukan penipuan jual beli perhiasan, tersangka yang memiliki 2 toko emas ini menjual perhiasan dari 3 toko emas lainnya.

Namun uangnya tidak dibayarkan. Bahkan kasus yang menjerat wanita berusia 43 tahun, warga Purwosari, Kecamatan Baturaden, Banyumas ini telah terjadi sebanyak dua kali.
“Kasus yang pertama, terpidana melakukan penipuan sebesar Rp1,1 miliar dan telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara,” katanya.

Selanjutnya terpidana mengulangi perbuatanya dengan kerugian korban sebesar Rp948 juta dan telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun. Namun saat akan dijebloskan ke penjara, terpidana melarikan diri hingga masuk dalam daftar pencarian orang.

“Kasusnya melanggar pasal 379 KUHP yakni menjual barang barang tapi tidak melunasi, yang bersangkutan memiliki dua toko emas menerima emas dari toko lain tapi setelah laku tidak dibayarkan,” ujar Kajari. Menurut informasi, saat ini kejaksaan masih memburu 2 DPO lagi yang masih berkeliaran.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Tak Hanya Rugi Rp3 Miliar,...
Tak Hanya Rugi Rp3 Miliar, Amanda Manopo Ngaku Diguna-guna oleh Mantan Karyawannya
Rugi hingga Rp3 Miliar,...
Rugi hingga Rp3 Miliar, Amanda Manopo Tak Sabar Penjarakan Oknum Manajemen
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati
Rekomendasi
Pemimpin Baru Hamas...
Pemimpin Baru Hamas Ungkap 6 Prioritas, Agenda Utama Akhiri Serangan Israel di Gaza
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved