Jalani Hukuman 10 Tahun Penjara, Oknum Pendeta Cabul Dipindah ke Medaeng

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 20:31 WIB
loading...
Jalani Hukuman 10 Tahun Penjara, Oknum Pendeta Cabul Dipindah ke Medaeng
Pendeta Hanny Layantara saat dipindah ke Rutan Medaeng FOTO :SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Pendeta Hanny Layantara akhirnya dipindahkan penahanannya ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I-A Medaeng setelah pada Senin (21/9/2020) Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Johanis Hehamony menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.

Pendeta Happy Family Center (HFC) itu dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 289 KUHP lebih Subsider Pasal 294 KUHP. Selain hukuman 10 tahun penjara, Hanny Layantara juga dijatuhi denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.(Baca juga : Pendeta Hanny Layantara Divonis 10 Tahun, Keluarga IW Puas )

Hanny Layantara dipindahkan penahanannya pada Jumat (2/10/2020) dengan naik bus tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Sebelumnya, Hanny Layantara menjalani penahanan di Polrestabes Surabaya . Di dalam bus itulah, Pendeta Hanny Layantara bersama dengan 34 tahanan yang lain. Dengan mengenakan topi merah, kaos kuning dibalut rompi warna merah bertuliskan Kejaksaan Negeri Surabaya, Pendeta berusia 68 tahun ini turun dari bus tahanan dan berjalan memasuki halaman dalam Rutan Medaeng.

Di tempat ini, Hanny Layantara harus didudukkan bersama para tahanan yang sudah datang sebelumnya. Hanny Layantara dan para tahanan tersebut duduk dua shaft menunggu giliran dimasukkan ke bagian dalam Rutan Medaeng. Sebelum memasuki pintu I Rutan Medaeng, Hanny Layantara harus disemprot disinfektan terlebih dahulu, baru setelah itu diijinkan masuk ke area dalam Rutan Medaeng, dengan melewati Pintu I terlebih dahulu.(Baca juga : Terbukti Cabuli IW, Pendeta Hanny Layantara Divonis 10 Tahun Penjara )

Terkait pemindahan tahanan Hanny Layantara, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I-A Medaeng, Handanu mengatakan, sesuai instruksi pimpinan, bahwa penerimaan tahanan yang berstatus A3 maupun yang sudah inkracht, tetap diberlakukan prosedur penanganan protokol COVID-19. "Tahanan dilakukan isolasi terlebih dahulu selama 14 hari. Selama masa isolasi 14 hari tersebut, setiap tahanan akan diberikan vitamin," ujarnya, Jumat (2/10/2020).

Menurut Handanu, vitamin tersebut sebagai peningkat daya tahan tubuh para tahanan yang baru dikirimkan. Mengingat daya tampung dan ruangan di Rutan Medaeng, jumlah tahanan yang diterima hanya 100 orang. "Tidak ada perlakuan istimewa yang akan diberikan kepada Hanny Layantara. Kami akan diberlakukan sama seperti para tahanan yang lain dan tahanan yang baru dipindahkan penahanannya," terangnya.

Setelah melampaui masa isolasi selama 14 hari, imbuhnya, penahanan Hanny Layantara akan dialihkan ke blok-blok. "Jika melihat bahwa Hanny Layantara ini sudah dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun, ada kemungkinan kedepannya dia akan dipindahkan lagi penahanannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut," tandas Handanu.(Baca juga : Selama 6 Tahun IW Jadi Korban Kebejatan Oknum Pendeta HL )

Diketahui, Hanny Layantara melakukan kekerasan seksual terhadap korbannya, anak dibawah umur, yang sudah dia angkat sebagai anak rohaninya, sejak tahun 2005. Waktu itu, korban masih berusia 12 tahun. Majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun karena intensitas terdakwa melakukan kekerasan seksual pada korbannya adalah empat sampai lima kali dalam sehari. Intensitas pencabulan terhadap korban saat ini makin berkurang sebab terdakwa Hanny Layantara sudah mengangkat anak rohani yang lain.
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1687 seconds (0.1#10.140)