Jalani Hukuman 10 Tahun Penjara, Oknum Pendeta Cabul Dipindah ke Medaeng

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 20:31 WIB
loading...
Jalani Hukuman 10 Tahun...
Pendeta Hanny Layantara saat dipindah ke Rutan Medaeng FOTO :SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Pendeta Hanny Layantara akhirnya dipindahkan penahanannya ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I-A Medaeng setelah pada Senin (21/9/2020) Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Johanis Hehamony menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.

Pendeta Happy Family Center (HFC) itu dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 289 KUHP lebih Subsider Pasal 294 KUHP. Selain hukuman 10 tahun penjara, Hanny Layantara juga dijatuhi denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.(Baca juga : Pendeta Hanny Layantara Divonis 10 Tahun, Keluarga IW Puas )

Hanny Layantara dipindahkan penahanannya pada Jumat (2/10/2020) dengan naik bus tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Sebelumnya, Hanny Layantara menjalani penahanan di Polrestabes Surabaya . Di dalam bus itulah, Pendeta Hanny Layantara bersama dengan 34 tahanan yang lain. Dengan mengenakan topi merah, kaos kuning dibalut rompi warna merah bertuliskan Kejaksaan Negeri Surabaya, Pendeta berusia 68 tahun ini turun dari bus tahanan dan berjalan memasuki halaman dalam Rutan Medaeng.

Di tempat ini, Hanny Layantara harus didudukkan bersama para tahanan yang sudah datang sebelumnya. Hanny Layantara dan para tahanan tersebut duduk dua shaft menunggu giliran dimasukkan ke bagian dalam Rutan Medaeng. Sebelum memasuki pintu I Rutan Medaeng, Hanny Layantara harus disemprot disinfektan terlebih dahulu, baru setelah itu diijinkan masuk ke area dalam Rutan Medaeng, dengan melewati Pintu I terlebih dahulu.(Baca juga : Terbukti Cabuli IW, Pendeta Hanny Layantara Divonis 10 Tahun Penjara )

Terkait pemindahan tahanan Hanny Layantara, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I-A Medaeng, Handanu mengatakan, sesuai instruksi pimpinan, bahwa penerimaan tahanan yang berstatus A3 maupun yang sudah inkracht, tetap diberlakukan prosedur penanganan protokol COVID-19. "Tahanan dilakukan isolasi terlebih dahulu selama 14 hari. Selama masa isolasi 14 hari tersebut, setiap tahanan akan diberikan vitamin," ujarnya, Jumat (2/10/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Astaga! Suami Serahkan...
Astaga! Suami Serahkan Istrinya Disetubuhi Dukun Gegara Santet
Ini Tampang Predator...
Ini Tampang Predator Anak Laki-laki di Bekasi, Polisi: Pelaku Sehat dan Sadar Penuh!
Sahroni Desak Oknum...
Sahroni Desak Oknum Polisi yang Lecehkan Korban Pemerkosaan di NTT Ditindak Tegas
Miris! Bocah 7 Tahun...
Miris! Bocah 7 Tahun Dicabuli Teman Sebaya, Orang Tua Sebut Laporannya Ditolak Polisi
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Pesantren Harus Jadi...
Pesantren Harus Jadi Ruang Aman, Perempuan Bangsa Hadirkan Modul Anti Pencabulan
Dramatis! Polisi Kejar-Kejaran...
Dramatis! Polisi Kejar-Kejaran Tangkap Gengster di Surabaya, 3 Remaja Diamankan
Rekomendasi
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Anwar BAB Serahkan Seluruh...
Anwar BAB Serahkan Seluruh Uang Saku ke Polisi Usai Diperiksa dalam Kasus Hanania Group
Piala Dunia 2026: Jersey...
Piala Dunia 2026: Jersey Haiti Kena Semprit FIFA
Berita Terkini
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Enggan Bebani Daerah...
Enggan Bebani Daerah Penyangga soal Subsidi Transjabodetabek, Pramono: Minimal Renovasi Halte
Bogor Kian Gemilang!...
Bogor Kian Gemilang! Pemkab Bogor Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved