Jalani Hukuman 10 Tahun Penjara, Oknum Pendeta Cabul Dipindah ke Medaeng

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 20:31 WIB
loading...
Jalani Hukuman 10 Tahun...
Pendeta Hanny Layantara saat dipindah ke Rutan Medaeng FOTO :SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Pendeta Hanny Layantara akhirnya dipindahkan penahanannya ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I-A Medaeng setelah pada Senin (21/9/2020) Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Johanis Hehamony menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.

Pendeta Happy Family Center (HFC) itu dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 289 KUHP lebih Subsider Pasal 294 KUHP. Selain hukuman 10 tahun penjara, Hanny Layantara juga dijatuhi denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.(Baca juga : Pendeta Hanny Layantara Divonis 10 Tahun, Keluarga IW Puas )

Hanny Layantara dipindahkan penahanannya pada Jumat (2/10/2020) dengan naik bus tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Sebelumnya, Hanny Layantara menjalani penahanan di Polrestabes Surabaya . Di dalam bus itulah, Pendeta Hanny Layantara bersama dengan 34 tahanan yang lain. Dengan mengenakan topi merah, kaos kuning dibalut rompi warna merah bertuliskan Kejaksaan Negeri Surabaya, Pendeta berusia 68 tahun ini turun dari bus tahanan dan berjalan memasuki halaman dalam Rutan Medaeng.

Di tempat ini, Hanny Layantara harus didudukkan bersama para tahanan yang sudah datang sebelumnya. Hanny Layantara dan para tahanan tersebut duduk dua shaft menunggu giliran dimasukkan ke bagian dalam Rutan Medaeng. Sebelum memasuki pintu I Rutan Medaeng, Hanny Layantara harus disemprot disinfektan terlebih dahulu, baru setelah itu diijinkan masuk ke area dalam Rutan Medaeng, dengan melewati Pintu I terlebih dahulu.(Baca juga : Terbukti Cabuli IW, Pendeta Hanny Layantara Divonis 10 Tahun Penjara )

Terkait pemindahan tahanan Hanny Layantara, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I-A Medaeng, Handanu mengatakan, sesuai instruksi pimpinan, bahwa penerimaan tahanan yang berstatus A3 maupun yang sudah inkracht, tetap diberlakukan prosedur penanganan protokol COVID-19. "Tahanan dilakukan isolasi terlebih dahulu selama 14 hari. Selama masa isolasi 14 hari tersebut, setiap tahanan akan diberikan vitamin," ujarnya, Jumat (2/10/2020).

Menurut Handanu, vitamin tersebut sebagai peningkat daya tahan tubuh para tahanan yang baru dikirimkan. Mengingat daya tampung dan ruangan di Rutan Medaeng, jumlah tahanan yang diterima hanya 100 orang. "Tidak ada perlakuan istimewa yang akan diberikan kepada Hanny Layantara. Kami akan diberlakukan sama seperti para tahanan yang lain dan tahanan yang baru dipindahkan penahanannya," terangnya.

Setelah melampaui masa isolasi selama 14 hari, imbuhnya, penahanan Hanny Layantara akan dialihkan ke blok-blok. "Jika melihat bahwa Hanny Layantara ini sudah dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun, ada kemungkinan kedepannya dia akan dipindahkan lagi penahanannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut," tandas Handanu.(Baca juga : Selama 6 Tahun IW Jadi Korban Kebejatan Oknum Pendeta HL )

Diketahui, Hanny Layantara melakukan kekerasan seksual terhadap korbannya, anak dibawah umur, yang sudah dia angkat sebagai anak rohaninya, sejak tahun 2005. Waktu itu, korban masih berusia 12 tahun. Majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun karena intensitas terdakwa melakukan kekerasan seksual pada korbannya adalah empat sampai lima kali dalam sehari. Intensitas pencabulan terhadap korban saat ini makin berkurang sebab terdakwa Hanny Layantara sudah mengangkat anak rohani yang lain.
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Anggota DPRD Depok Tersangka...
Anggota DPRD Depok Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak Ditahan
Biadab! 19 Pemuda Setubuhi...
Biadab! 19 Pemuda Setubuhi ABG Bergilir di Gorontalo, Ini Tampang Pelaku
Polres Lebak Ungkap...
Polres Lebak Ungkap Modus dan Kronologi Guru SD Cabuli 9 Muridnya
Ini Penampakan ASN Pemprov...
Ini Penampakan ASN Pemprov Jambi Pelaku Pelecehan Seksual Pelajar Laki-laki
Predator Anak! Ini Tampang...
Predator Anak! Ini Tampang Pimpinan Ponpes di Jambi yang Cabuli 12 Santri
Cabuli Santriwati, Bapak...
Cabuli Santriwati, Bapak dan Anak Pengasuh Pesantren di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara
Bejat! Pakde Rudapaksa...
Bejat! Pakde Rudapaksa Bocah 7 Tahun yang Ditinggal Ibunya Jadi TKI di Taiwan
Tetangga yang Cabuli...
Tetangga yang Cabuli Bocah Perempuan 12 Tahun di Cimahi Ditangkap Polisi
Kebejatan Paman di Mura...
Kebejatan Paman di Mura Cabuli Keponakan Berusia 4 Tahun, Berdalih Kerasukan Setan
Rekomendasi
Kapan Piala Dunia U-17...
Kapan Piala Dunia U-17 2025 Digelar dan di Negara Mana?
Laporan Penerimaan Pajak...
Laporan Penerimaan Pajak Molor, Sri Mulyani Ungkap Kondisi Terbaru APBN per Maret 2025
Arus Balik Lebaran 2025:...
Arus Balik Lebaran 2025: 70 Persen Pemudik Berpacu dengan Waktu, Jabodetabek Kembali Berdenyut!
Berita Terkini
Gawat! Website Mengatasnamakan...
Gawat! Website Mengatasnamakan Polresta Solo Berisi Promosi Judi Online
58 menit yang lalu
Copot Direktur IT Bank...
Copot Direktur IT Bank DKI, Pramono: Tak Ada Orang yang Kebal Hukum di Jakarta
1 jam yang lalu
PWNU DKI Ingatkan Peran...
PWNU DKI Ingatkan Peran BPH dalam Mengelola Haji 2025
1 jam yang lalu
Pramono Anung Copot...
Pramono Anung Copot Direktur IT Bank DKI Buntut Gangguan Layanan Digital
2 jam yang lalu
Wali Kota Cilegon Larang...
Wali Kota Cilegon Larang Pendatang Tanpa Keahlian Masuk ke Wilayahnya
2 jam yang lalu
2 Gempa Berurutan Guncang...
2 Gempa Berurutan Guncang Solok Sumbar, Warga Panik Keluar Rumah
2 jam yang lalu
Infografis
2 Negara NATO akan Kirim...
2 Negara NATO akan Kirim Jet Tempur dan Kapal Perang ke Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved