Selama 6 Tahun IW Jadi Korban Kebejatan Oknum Pendeta HL
Sabtu, 05 September 2020 - 23:13 WIB
loading...
Juru bicara keluarga korban IW, Bethania Thenu. ( Foto/SINDOnews/Lukman Hakim)
A
A
A
SURABAYA - Juru bicara keluarga korban dugaan pencabulan yang dilakukan oknum pendeta Hanny Layantara (HL), Bethania Thenu menyebut, HL telah bertahun-tahun bersandiwara untuk menutupi kebejatan yang sudah diperbuat terhadap korban, lW.
“Semua terungkap saat IW tidak sanggup lagi menyimpan buruknya perlakuan HL terhadap dirinya sejak dia berusia 12 tahun hingga 18 tahun. Enam tahun dia diperbudak dan diancam. Disuruh berpura-pura di depan orangtua dan semua orang,” kata Bethania Thenu, Sabtu (5/9/2020).
Dia menambahkan, tidak ada yang menduga ternyata ada tiga saksi yang adalah jemaat Gereja Happy Family Center (HFC) yang membuktikan sandiwara dari HL. (BACA JUGA: Jelang Pilkada, Akun WhatsApp Plt Walkot Medan Diretas)
“Tidak ada yang menduga. Tidak ada saksi yang melihat langsung. Hanya korban dan pelaku. Ruang lantai empat yang diprotect oleh pelaku, sebagai TKP selama enam tahun. Tidak ada yang bisa masuk jika tidak diijinkan HL. Itulah yang membuat sempurnanya perlakuan bejat HL terhadap IW,” terangnya.
Dalam sidang putusan nanti, imbuhnya, keluarga korban berharap pada majelis hakim agar HL dijatuhi hukuman setimpal. Sebab menurutnya, pencabulan yang dilakukan berulangulang terhadap IW menimbulkan trauma mendalam.
“Semua terungkap saat IW tidak sanggup lagi menyimpan buruknya perlakuan HL terhadap dirinya sejak dia berusia 12 tahun hingga 18 tahun. Enam tahun dia diperbudak dan diancam. Disuruh berpura-pura di depan orangtua dan semua orang,” kata Bethania Thenu, Sabtu (5/9/2020).
Dia menambahkan, tidak ada yang menduga ternyata ada tiga saksi yang adalah jemaat Gereja Happy Family Center (HFC) yang membuktikan sandiwara dari HL. (BACA JUGA: Jelang Pilkada, Akun WhatsApp Plt Walkot Medan Diretas)
“Tidak ada yang menduga. Tidak ada saksi yang melihat langsung. Hanya korban dan pelaku. Ruang lantai empat yang diprotect oleh pelaku, sebagai TKP selama enam tahun. Tidak ada yang bisa masuk jika tidak diijinkan HL. Itulah yang membuat sempurnanya perlakuan bejat HL terhadap IW,” terangnya.
Dalam sidang putusan nanti, imbuhnya, keluarga korban berharap pada majelis hakim agar HL dijatuhi hukuman setimpal. Sebab menurutnya, pencabulan yang dilakukan berulangulang terhadap IW menimbulkan trauma mendalam.
Lihat Juga :