Selama 6 Tahun IW Jadi Korban Kebejatan Oknum Pendeta HL
loading...
A
A
A
SURABAYA - Juru bicara keluarga korban dugaan pencabulan yang dilakukan oknum pendeta Hanny Layantara (HL), Bethania Thenu menyebut, HL telah bertahun-tahun bersandiwara untuk menutupi kebejatan yang sudah diperbuat terhadap korban, lW.
“Semua terungkap saat IW tidak sanggup lagi menyimpan buruknya perlakuan HL terhadap dirinya sejak dia berusia 12 tahun hingga 18 tahun. Enam tahun dia diperbudak dan diancam. Disuruh berpura-pura di depan orangtua dan semua orang,” kata Bethania Thenu, Sabtu (5/9/2020).
Dia menambahkan, tidak ada yang menduga ternyata ada tiga saksi yang adalah jemaat Gereja Happy Family Center (HFC) yang membuktikan sandiwara dari HL. (BACA JUGA: Jelang Pilkada, Akun WhatsApp Plt Walkot Medan Diretas)
“Tidak ada yang menduga. Tidak ada saksi yang melihat langsung. Hanya korban dan pelaku. Ruang lantai empat yang diprotect oleh pelaku, sebagai TKP selama enam tahun. Tidak ada yang bisa masuk jika tidak diijinkan HL. Itulah yang membuat sempurnanya perlakuan bejat HL terhadap IW,” terangnya.
Dalam sidang putusan nanti, imbuhnya, keluarga korban berharap pada majelis hakim agar HL dijatuhi hukuman setimpal. Sebab menurutnya, pencabulan yang dilakukan berulangulang terhadap IW menimbulkan trauma mendalam.
“Sampai sekarang IW masih mengalami kesulitan tidur pada malam hari. Mimpi buruknya tentang HL masih terus menghantui. Saat ini IW masih dalam bimbingan psikolog. Suami IW juga membantu proses pemulihan,” tandas Bethania Thenu.
Sebelumnya, pada Kamis (3/9/2020) sidang kasus ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa pendeta HL. Setidaknya, ada tiga saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa. Mereka adalah Herlina, Maria dan Mut. (BACA JUGA: Respons Pernyataan Menag, PKS: Jangan Terus Mendiskreditkan Umat Islam)
Sementara itu, kuasa hukum pendeta HL, Abdurrahman Saleh mengaku, hubungan antara keluarga korban dengan terdakwa sangat baik dan erat sekali. "Makanya saya heran kenapa ada peristiwa seperti ini," katanya.
Dalam perkara ini, pendeta Hanny Layantara didakwa melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah. Hanny ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo,saat disebut hendak pergi keluar negeri. Saat ini, Hanny mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya.
“Semua terungkap saat IW tidak sanggup lagi menyimpan buruknya perlakuan HL terhadap dirinya sejak dia berusia 12 tahun hingga 18 tahun. Enam tahun dia diperbudak dan diancam. Disuruh berpura-pura di depan orangtua dan semua orang,” kata Bethania Thenu, Sabtu (5/9/2020).
Dia menambahkan, tidak ada yang menduga ternyata ada tiga saksi yang adalah jemaat Gereja Happy Family Center (HFC) yang membuktikan sandiwara dari HL. (BACA JUGA: Jelang Pilkada, Akun WhatsApp Plt Walkot Medan Diretas)
“Tidak ada yang menduga. Tidak ada saksi yang melihat langsung. Hanya korban dan pelaku. Ruang lantai empat yang diprotect oleh pelaku, sebagai TKP selama enam tahun. Tidak ada yang bisa masuk jika tidak diijinkan HL. Itulah yang membuat sempurnanya perlakuan bejat HL terhadap IW,” terangnya.
Dalam sidang putusan nanti, imbuhnya, keluarga korban berharap pada majelis hakim agar HL dijatuhi hukuman setimpal. Sebab menurutnya, pencabulan yang dilakukan berulangulang terhadap IW menimbulkan trauma mendalam.
“Sampai sekarang IW masih mengalami kesulitan tidur pada malam hari. Mimpi buruknya tentang HL masih terus menghantui. Saat ini IW masih dalam bimbingan psikolog. Suami IW juga membantu proses pemulihan,” tandas Bethania Thenu.
Sebelumnya, pada Kamis (3/9/2020) sidang kasus ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa pendeta HL. Setidaknya, ada tiga saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa. Mereka adalah Herlina, Maria dan Mut. (BACA JUGA: Respons Pernyataan Menag, PKS: Jangan Terus Mendiskreditkan Umat Islam)
Sementara itu, kuasa hukum pendeta HL, Abdurrahman Saleh mengaku, hubungan antara keluarga korban dengan terdakwa sangat baik dan erat sekali. "Makanya saya heran kenapa ada peristiwa seperti ini," katanya.
Dalam perkara ini, pendeta Hanny Layantara didakwa melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah. Hanny ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo,saat disebut hendak pergi keluar negeri. Saat ini, Hanny mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya.
(vit)