Dinilai Tidak Netral, Wali Kota Surabaya Risma Dilaporkan ke Bawaslu
loading...
A
A
A
SURABAYA - Tim Advokat pendukung paslon nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman , Purwanto, mendatangi kantor Bawaslu Surabaya.
Mereka mengadukan beberapa pelanggaran tahapan Pilkada Surabaya yang dilakukan oleh paslon nomer urut 1 yang terkesan dibiarkan oleh Bawaslu Surabaya.
Purwanto melaporkan Wali Kota Surabaya Tri Rismahari yang dinilai tidak netral dalam Pilwali ini. Diantaranya melaporkan serta mempersoalkan adanya banner Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang muncul di banner Paslon nomor urut 1.
"Kami dari tim advokasi pendukung pasangan nomor urut 2 mengadukan pelanggaran norma yang dilakukan oleh bu Risma selaku ASN pejabat publik, wali kota dan pak Adi Sutarwijono selaku ketua tim kampanye nomor urut satu. Terhadap pemasangan baliho, backdrop yang di jalan," ujarnya. (BACA JUGA: Jaksa Pinangki Jalani Sidang Lanjutan)
Ada beberapa pelanggaran yang yang dilakukan oleh Paslon nomer 1 dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Namun belum ditindak oleh Bawaslu Surabaya. Diantaranya saat deklarasi pasca menerima rekom yang dilakukan di ruang publik milik pemerintah, taman harmoni pada jam kerja pakai baju partai tidak izin.
"Penggunaan fasilitas KBS untuk kumpulkan masa , ORASI dan kampanye politik. Dan Turnamen Armuji tanpa ijin, dan orasi politik armuji tanpa memenuhi protokol kesehatan dan Penggunaan odong-odomg di jalan raya tanpa ijin untuk keliling promosikan Eri-Armuji," paparnya.
Menurut Purwanto, Rima saat ini masih menjabat sebagai wali kota. "Ini yang menjadi persoalan dan belum mengundurkan diri. Kalau dia jadi juru kampanye dari pasangan nomor urut 1 mengundurkan diri dulu," tegasnya. (BACA JUGA: Jose Mourinho dan Frank Lampard Bersitegang di Pinggir Lapangan)
Purwanto menegaskan, tidak pantas jika masih menjadi wali kota dan kemudian tidak independen. "Jelas tidak sejalan dengan kehidupan demokrasi Indonesia. Jadi itu yang kita laporkan, kita adukan nanti terserah dari Bawaslu," lanjutnya.
Laporan ini, kata Purwanto, disertai dengan bukti foto baliho Risma. "Ada Youtube yang menyatakan Armuji mengatakan ini nuruti bu Risma atau ndak, kan konyol," kata dia.
Purwanto menambahkan, sebagai kepala daerah, Risma seharusnya bisa independen dan tak berpihak. "Tapi ini sangat kasar. Yang kita bisa korek sementara itu," imbuh dia.
Purwanto menegaskan, pihaknya melaporkan Berbagai pelanggaran ini atas inisiatif para advokat yang mendukung MA-Mujiaman. Ia ingin pilkada ini berjalan bersih dan sesuai aturan yang ada, tidak diwarnai kecurangan dan pelanggaran yang bisa menciderai proses demokrasi yang sedang berjalan.
“Sebagai pejabat bu Risma harusnya memberikan pendidikan politik yang baik, dengan menghadirkan pesta demokrasi yang jujur, bersih dan mengikuti aturan yang ada, bukan malah selalu menyalahi aturan yang ada,” tegasnya
Terpisah Komisioner Bawaslu, Hadi Margo Sambodo ketika dikonfirmasi menyampaikan, bahwa pelaporan pointnya menyoal netralitas wali kota Surabaya. (BACA JUGA: Malam Senyap Tanpa Kunang-kunang di Blitar Sepanjang 1965)
"Bawaslu menerima seluruh laporan yang ada dengan kelengkapan barang bukti serta alat bukti yang mereka lampirkan. Itu juga perlu kami lakukan penelusuran. Apakah ini terkait unsur pelanggaran atau tidak," ujarnya.
Selanjutnya, menurut Hadi persoalan ini akan dirapatkan pada pleno. "Karena pleno juga menentukan bahwa ini melanggar atau tidak," jelasnya.
Menurut dia pelaporan ini perlu didalami lebih lanjut. "Konteks keikutsertaan itu kan penyertaan gambar. Jadi kami tak lalu menyampaikan bahwa gambar itu diikut sertakan dalam banner yang bertebaran di jalan itu. Apakah itu lalu bentuk beliau netral atau tidak kan itu," paparnya.
Hadi menambahkan, jika pelanggaran terkait peraga kampanye memang yang pertama adalah dilakukan penertiban alat peraga kampanye. "Itu aja," imbuhnya.
Mereka mengadukan beberapa pelanggaran tahapan Pilkada Surabaya yang dilakukan oleh paslon nomer urut 1 yang terkesan dibiarkan oleh Bawaslu Surabaya.
Purwanto melaporkan Wali Kota Surabaya Tri Rismahari yang dinilai tidak netral dalam Pilwali ini. Diantaranya melaporkan serta mempersoalkan adanya banner Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang muncul di banner Paslon nomor urut 1.
"Kami dari tim advokasi pendukung pasangan nomor urut 2 mengadukan pelanggaran norma yang dilakukan oleh bu Risma selaku ASN pejabat publik, wali kota dan pak Adi Sutarwijono selaku ketua tim kampanye nomor urut satu. Terhadap pemasangan baliho, backdrop yang di jalan," ujarnya. (BACA JUGA: Jaksa Pinangki Jalani Sidang Lanjutan)
Ada beberapa pelanggaran yang yang dilakukan oleh Paslon nomer 1 dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Namun belum ditindak oleh Bawaslu Surabaya. Diantaranya saat deklarasi pasca menerima rekom yang dilakukan di ruang publik milik pemerintah, taman harmoni pada jam kerja pakai baju partai tidak izin.
"Penggunaan fasilitas KBS untuk kumpulkan masa , ORASI dan kampanye politik. Dan Turnamen Armuji tanpa ijin, dan orasi politik armuji tanpa memenuhi protokol kesehatan dan Penggunaan odong-odomg di jalan raya tanpa ijin untuk keliling promosikan Eri-Armuji," paparnya.
Menurut Purwanto, Rima saat ini masih menjabat sebagai wali kota. "Ini yang menjadi persoalan dan belum mengundurkan diri. Kalau dia jadi juru kampanye dari pasangan nomor urut 1 mengundurkan diri dulu," tegasnya. (BACA JUGA: Jose Mourinho dan Frank Lampard Bersitegang di Pinggir Lapangan)
Purwanto menegaskan, tidak pantas jika masih menjadi wali kota dan kemudian tidak independen. "Jelas tidak sejalan dengan kehidupan demokrasi Indonesia. Jadi itu yang kita laporkan, kita adukan nanti terserah dari Bawaslu," lanjutnya.
Laporan ini, kata Purwanto, disertai dengan bukti foto baliho Risma. "Ada Youtube yang menyatakan Armuji mengatakan ini nuruti bu Risma atau ndak, kan konyol," kata dia.
Purwanto menambahkan, sebagai kepala daerah, Risma seharusnya bisa independen dan tak berpihak. "Tapi ini sangat kasar. Yang kita bisa korek sementara itu," imbuh dia.
Purwanto menegaskan, pihaknya melaporkan Berbagai pelanggaran ini atas inisiatif para advokat yang mendukung MA-Mujiaman. Ia ingin pilkada ini berjalan bersih dan sesuai aturan yang ada, tidak diwarnai kecurangan dan pelanggaran yang bisa menciderai proses demokrasi yang sedang berjalan.
“Sebagai pejabat bu Risma harusnya memberikan pendidikan politik yang baik, dengan menghadirkan pesta demokrasi yang jujur, bersih dan mengikuti aturan yang ada, bukan malah selalu menyalahi aturan yang ada,” tegasnya
Terpisah Komisioner Bawaslu, Hadi Margo Sambodo ketika dikonfirmasi menyampaikan, bahwa pelaporan pointnya menyoal netralitas wali kota Surabaya. (BACA JUGA: Malam Senyap Tanpa Kunang-kunang di Blitar Sepanjang 1965)
"Bawaslu menerima seluruh laporan yang ada dengan kelengkapan barang bukti serta alat bukti yang mereka lampirkan. Itu juga perlu kami lakukan penelusuran. Apakah ini terkait unsur pelanggaran atau tidak," ujarnya.
Selanjutnya, menurut Hadi persoalan ini akan dirapatkan pada pleno. "Karena pleno juga menentukan bahwa ini melanggar atau tidak," jelasnya.
Menurut dia pelaporan ini perlu didalami lebih lanjut. "Konteks keikutsertaan itu kan penyertaan gambar. Jadi kami tak lalu menyampaikan bahwa gambar itu diikut sertakan dalam banner yang bertebaran di jalan itu. Apakah itu lalu bentuk beliau netral atau tidak kan itu," paparnya.
Hadi menambahkan, jika pelanggaran terkait peraga kampanye memang yang pertama adalah dilakukan penertiban alat peraga kampanye. "Itu aja," imbuhnya.
(vit)