BNNP Gagalkan Penyelundupan 301 Kg Ganja di Pelabuhan Bojo

Rabu, 30 September 2020 - 12:26 WIB
loading...
BNNP Gagalkan Penyelundupan 301 Kg Ganja di Pelabuhan Bojo
BNNP Gagalkan Penyelundupan 301 Kg Ganja di Pelabuhan Bojonegara, Banten. Foto/SINDOnews/Teguh Mahardika
A A A
BANTEN - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, berhasil gagalkan penyelundupan 301 Kilogram narkotika jenis ganja di Pelabuhan Bojonegara, Kabupaten Serang , tepatnya di Jalan Raya Merak-Serang, Kampung Margadari, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang.

Petugas berhasil menangkap pemilik ganja berinisial AS (30) Warga Bandar Lampung, yang juga merupakan sopir truk Nissan berwarna merah nomor polisi BK 9735 DU. (Baca juga: Siap Panen, Petani Ganja AS Ogah Ngungsi Meski Terjadi Kebakaran Hutan )

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan ganja. Kami akhirnya melakukan pengejaran dan ditangkap di kawasan pelabuhan Bojonegara," kata Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung, Rabu (30/9/2020). (Baca juga: Pacari Janda hingga Hamil, Pria di Serang Racuni Kekasih dengan Racun Tikus )

Dia menjelaskan, pihaknya hampir terkecoh dengan modus pelaku karena menggunakan kendaraan truk tanpa menutupi barang haram tersebut dengan apa pun.

"Kami hampir terkecoh. Tapi karena kami jeli akhirnya berhasil mengungkap karena pelaku tidak menutupi ganja dengan apa pun hanya tergeletak di bagian belakang," jelas dia.

Ganja 301 Kg hanya dimasukan ke dalam tiga kotak kayu yang berisi 30 Kg lebih setiap kotaknya dan kedalam karung besar, pelaku menutupnya hanya dengan terepal.

"Modus menyimpan barang kedalam karung dan kotak kayu dia tidak menyembunyikan," kata dia.

Petugas langsung mengamankan barang bukti berupa satu unit truk nissan berwarna merah, satu buah ATM, satu kartu tanda penduduk pelaku dan dua buah telepon seluler (ponsel).

"Pelaku merupakan pemilik barang ini yang bertanggung jawab atas barang ini," kata dia.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 15 tahun penjara hingga hukuman mati.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1846 seconds (0.1#10.140)