Aksi Saling Lapor: Appi-Rahman Laporkan Imun, Adama' Adukan Appi-Rahman

Selasa, 29 September 2020 - 10:42 WIB
loading...
A A A
Dalam PKPU, setiap kandidat memang dilarang berkampanye tiga hari setelah penetapan Paslon. Sejak 23 September 2020, kandidat belum diperbolehkan melakukan sosialisasi hingga 26 September 2020. Baca Lagi : Tim Dilan Temukan Indikasi Jual Beli Suara di Pilwalkot Makassar
(sri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2801 seconds (0.1#10.140)