Aksi Saling Lapor: Appi-Rahman Laporkan Imun, Adama' Adukan Appi-Rahman

Selasa, 29 September 2020 - 10:42 WIB
loading...
Aksi Saling Lapor: Appi-Rahman Laporkan Imun, Adama Adukan Appi-Rahman
Pasca dibukanya tahapan kampanye di Pilkada serentak 2020, laporan dugaan pelanggaran kampanye semakin meningkat. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pasca dibukanya tahapan kampanye di Pilkada serentak 2020, laporan dugaan pelanggaran kampanye semakin meningkat. Kecenderungannya, tim masing-masing pasangan calon (paslon) melaporkan pasangan lainnya. Baca : Dua Komisioner KPU Makassar Terpapar COVID-19, Hasil Swab Positif

Di Pilwalkot Makassar , sudah ada dua laporan yang masuk ke Bawaslu Makassar . Dua kasus ini dilaporkan oleh tim Paslon terhadap Palson lainnya.

Aduan pertama, pihak Paslon Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando alias Appi-Rahman melaporkan ke Bawaslu Makassar terkait dugaan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK). Mereka melaporkan Paslon nomor urut 4, Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin NH alias Imun.

“Ya sudah kami laporkan. Suratnya sudah masuk ke Bawaslu siang ini,” kata Yusuf Gunco selaku Ketua Tim Hukum Appi-Rahman melalui keterangan tertulisnya, kemarin.

Yugo sapaannya meminta laporan Tim Hukum Appi-Rahman segera ditindaki Bawaslu Makassar . Agar kasus serupa tidak terulang lagi. "Harus ada tindakan nyata dari pengawas. Jangan didiamkan. Supaya tidak terulang. Mari kita berkompetisi dengan sehat,” ucap politisi Partai Berkarya ini.

Jubir Appi-Rahman, Fadli Noor juga mengungkapkan hal yang sama. Fadli menegaskan pengrusakan baliho adalah pelanggaran dan bisa memantik persaingan tidak sehat di Pilwalkot Makassar . Ketua DPW PSI Sulsel ini menyebut pelaporan ke Bawaslu adalah langkah tepat merespon kasus pengrusakan baliho.

“Tidak perlu dibalas dengan merusak baliho paslon lain juga. Kami tetap santun. Kemarin baliho yang menutupi baliho kami itu kami pindahkan baik-baik kok. Tapi ya namanya ada pelanggaran, ya kami lapor ke yang berwenang,” sebut Fadli.

Aduan kedua, dilancarkan oleh tim Paslon Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi alias Adama' ke Bawaslu Makassar . Ketua Tim Hukum Adama', Muchtar Juma' tak menampiknya. "Iya, sudah tadi. Ada tadi tim juga datang ke sana (Bawaslu Makassar) untuk melengkapi berkasnya," jelas MJ sapaan akrabnya.

Politisi Nasdem Makassar ini menyebutkan bahwa aduan pihaknya tersebut terkait adanya salah satu Paslon yang melakukan kampanye di luar jadwal tepatnya setelah penetapan nomor urut. Padahal sesuai regulasi, Palson dilarang berkampanye setelah penetapan nomor urut hingga tiga hari kedepan sampai masa kampanye dibuka.

"Iya, yang itu kemarin. Waktu pengundian nomor. Kita lapor saja, karena kan ada hadir Ketua Bawaslu (Nur Sari) , jadi mereka pasti lebih tahu. Pada intinya, kita mau agar supaya Bawaslu netral dan tidak ada yang memihak," harapnya.

Ketua Tim Hukum Imun, Achmad R Hamzah menanggapi laporan Appi-Rahman yang dituduhkan terhadap pihaknya. Dia mengaku siap memberikan penjelasan ke Bawaslu Makassar jika memang mendapat panggilan.

"Tim Imun konsisten dan patuh terhadap regulasi KPU terkait dengan pemasangan baliho. Jadi yang menjadi persoalan di sini, siapa sebenarnya yang melanggar. Jangan sampai balihonya si nomor urut 2, yang justru melanggar," paparnya.

Achmad menegaskan, tata cara pemasangan baliho yang dilakukan oleh tim Imun sudah sesuai regulasi yang ditentukan oleh KPU dan Bawaslu. Sehingga jika ada baliho yang dipasang sebelum penetapan Paslon dianggapnya sebagai APK liar. Baca Juga : Pasangan Calon Bisa Didiskualifikasi karena Dana Kampanye

"Oleh karena itu, kalau ada pihak yang merasa balihonya ditutupi, harus dikaji dulu. Yang melanggar siapa, yang dilanggar siapa. Kami menunggu undangan klarifikasi dari Bawalu, supaya kami ada kesempatan untuk menjelaskan itu," tandasnya.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Makassar, Sri Wahyuni mengungkapkan sejak dibukanya tahapan kampanye sejak 26 September 2020 lalu, sudah ada dua laporan masuk. Laporan tersebut bahkan kompak diadukan pada Senin (28/9) kemarin.

Sri membenarkan jika aduan pertama datang dari tim Palson Appi-Rahman. Kata Sri, Palson dengan nomor urut 2 ini mengadukan Paslon nomor urut 4, Imun mengenai dugaan pengrusakan APK.

"Jadi yang dia lapor itu, bahwa ada tiga titik di Kota Makassar dimana dia punya baliho terpasang di situ, tapi kemudian ada baliho pasangan nomor urut 4 menutupi. Ini soal pemasangan alat peraga. Menurut buktinya, tertutupi dia punya baliho," beber Sri.

Sri menjelaskan, dugaan pelanggaran pengrusakan APK itu terjadi di tiga titik. Diantaranya di Jalan Adhyaksa, Jalan Daeng Tata dan Jalan Minasa Upa. "Jaki nomor urut 4 (Imun) yang dilaporkan, karena menutupi baliho. Jadi (pihak Appi-Rahman) dia keberatan karena balihonya ditutupi," jelas Sri.

Untuk aduan kedua, Paslon nomor urut 1, Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi yang melayangkan laporan ke Bawaslu Makassar. Palson Adama' mengadukan Palson nomor urut 2, Appi-Rahman dengan dugaan pelanggaran kampanye.

"Pelapornya ialah tim dari Paslon lain yang melaporkan dugaan kampanye di luar jadwal. Kalau yang dia laporkan ialah pasangan nomor urut 2 (Appi-Rahman) yang diduga berkampanye tanggal 24 pasca penetapan di sekitaran Pettarani," ungkap Sri.

Dalam PKPU, setiap kandidat memang dilarang berkampanye tiga hari setelah penetapan Paslon. Sejak 23 September 2020, kandidat belum diperbolehkan melakukan sosialisasi hingga 26 September 2020. Baca Lagi : Tim Dilan Temukan Indikasi Jual Beli Suara di Pilwalkot Makassar
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1558 seconds (0.1#10.140)