Aksi Saling Lapor: Appi-Rahman Laporkan Imun, Adama' Adukan Appi-Rahman
loading...
A
A
A
Ketua Tim Hukum Imun, Achmad R Hamzah menanggapi laporan Appi-Rahman yang dituduhkan terhadap pihaknya. Dia mengaku siap memberikan penjelasan ke Bawaslu Makassar jika memang mendapat panggilan.
"Tim Imun konsisten dan patuh terhadap regulasi KPU terkait dengan pemasangan baliho. Jadi yang menjadi persoalan di sini, siapa sebenarnya yang melanggar. Jangan sampai balihonya si nomor urut 2, yang justru melanggar," paparnya.
Achmad menegaskan, tata cara pemasangan baliho yang dilakukan oleh tim Imun sudah sesuai regulasi yang ditentukan oleh KPU dan Bawaslu. Sehingga jika ada baliho yang dipasang sebelum penetapan Paslon dianggapnya sebagai APK liar. Baca Juga : Pasangan Calon Bisa Didiskualifikasi karena Dana Kampanye
"Oleh karena itu, kalau ada pihak yang merasa balihonya ditutupi, harus dikaji dulu. Yang melanggar siapa, yang dilanggar siapa. Kami menunggu undangan klarifikasi dari Bawalu, supaya kami ada kesempatan untuk menjelaskan itu," tandasnya.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Makassar, Sri Wahyuni mengungkapkan sejak dibukanya tahapan kampanye sejak 26 September 2020 lalu, sudah ada dua laporan masuk. Laporan tersebut bahkan kompak diadukan pada Senin (28/9) kemarin.
Sri membenarkan jika aduan pertama datang dari tim Palson Appi-Rahman. Kata Sri, Palson dengan nomor urut 2 ini mengadukan Paslon nomor urut 4, Imun mengenai dugaan pengrusakan APK.
"Jadi yang dia lapor itu, bahwa ada tiga titik di Kota Makassar dimana dia punya baliho terpasang di situ, tapi kemudian ada baliho pasangan nomor urut 4 menutupi. Ini soal pemasangan alat peraga. Menurut buktinya, tertutupi dia punya baliho," beber Sri.
Sri menjelaskan, dugaan pelanggaran pengrusakan APK itu terjadi di tiga titik. Diantaranya di Jalan Adhyaksa, Jalan Daeng Tata dan Jalan Minasa Upa. "Jaki nomor urut 4 (Imun) yang dilaporkan, karena menutupi baliho. Jadi (pihak Appi-Rahman) dia keberatan karena balihonya ditutupi," jelas Sri.
Untuk aduan kedua, Paslon nomor urut 1, Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi yang melayangkan laporan ke Bawaslu Makassar. Palson Adama' mengadukan Palson nomor urut 2, Appi-Rahman dengan dugaan pelanggaran kampanye.
"Pelapornya ialah tim dari Paslon lain yang melaporkan dugaan kampanye di luar jadwal. Kalau yang dia laporkan ialah pasangan nomor urut 2 (Appi-Rahman) yang diduga berkampanye tanggal 24 pasca penetapan di sekitaran Pettarani," ungkap Sri.
"Tim Imun konsisten dan patuh terhadap regulasi KPU terkait dengan pemasangan baliho. Jadi yang menjadi persoalan di sini, siapa sebenarnya yang melanggar. Jangan sampai balihonya si nomor urut 2, yang justru melanggar," paparnya.
Achmad menegaskan, tata cara pemasangan baliho yang dilakukan oleh tim Imun sudah sesuai regulasi yang ditentukan oleh KPU dan Bawaslu. Sehingga jika ada baliho yang dipasang sebelum penetapan Paslon dianggapnya sebagai APK liar. Baca Juga : Pasangan Calon Bisa Didiskualifikasi karena Dana Kampanye
"Oleh karena itu, kalau ada pihak yang merasa balihonya ditutupi, harus dikaji dulu. Yang melanggar siapa, yang dilanggar siapa. Kami menunggu undangan klarifikasi dari Bawalu, supaya kami ada kesempatan untuk menjelaskan itu," tandasnya.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Makassar, Sri Wahyuni mengungkapkan sejak dibukanya tahapan kampanye sejak 26 September 2020 lalu, sudah ada dua laporan masuk. Laporan tersebut bahkan kompak diadukan pada Senin (28/9) kemarin.
Sri membenarkan jika aduan pertama datang dari tim Palson Appi-Rahman. Kata Sri, Palson dengan nomor urut 2 ini mengadukan Paslon nomor urut 4, Imun mengenai dugaan pengrusakan APK.
"Jadi yang dia lapor itu, bahwa ada tiga titik di Kota Makassar dimana dia punya baliho terpasang di situ, tapi kemudian ada baliho pasangan nomor urut 4 menutupi. Ini soal pemasangan alat peraga. Menurut buktinya, tertutupi dia punya baliho," beber Sri.
Sri menjelaskan, dugaan pelanggaran pengrusakan APK itu terjadi di tiga titik. Diantaranya di Jalan Adhyaksa, Jalan Daeng Tata dan Jalan Minasa Upa. "Jaki nomor urut 4 (Imun) yang dilaporkan, karena menutupi baliho. Jadi (pihak Appi-Rahman) dia keberatan karena balihonya ditutupi," jelas Sri.
Untuk aduan kedua, Paslon nomor urut 1, Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi yang melayangkan laporan ke Bawaslu Makassar. Palson Adama' mengadukan Palson nomor urut 2, Appi-Rahman dengan dugaan pelanggaran kampanye.
"Pelapornya ialah tim dari Paslon lain yang melaporkan dugaan kampanye di luar jadwal. Kalau yang dia laporkan ialah pasangan nomor urut 2 (Appi-Rahman) yang diduga berkampanye tanggal 24 pasca penetapan di sekitaran Pettarani," ungkap Sri.