Tega Perkosa Putri Kandung, Seorang Bapak Tewas Dihakimi Massa
loading...
A
A
A
SERDANG BEDAGAI - Seorang bapak di Kecamatan Bmban, Kabupaten Serdang Bedagai , Sumatera Utara, berinisial TS (43) tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Kelakuan bejat itu memicu kemarahan warga.
(Baca juga: KAMI Didemo, Gatot: Barangkali Mereka Butuh Uang untuk Keluarganya )
Warga akhirnya menangkap TS dan menghakiminya. Kepala desa setempat sempat mengamankan tersangka dari amukan massa, lalu diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serdang Bedagai .
Kapolres Serdang Bedagai , AKBP Robinson Simatupang menyebutkan, tersangka akhirnya dijebloskan ke tahanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Namun, pada Sabtu (26/9/2020) dini hari, tersangka diketahui dalam kondisi lemas dan tergeletak.
"Pada Sabtu (26/9/2020) dini hari, petugas penjaga tahanan mendengar keributan dari ruang tahanan. Seorang tahanan melaporkan kalau tersangka TS ditemukan lemas dan tergeletak," terangnya.
(Baca juga: Ratusan Massa Hadang Peserta Silaturrahmi Akbar KAMI )
Tersangka yang dijerat pasal 81 ayat 1, 2, 3 junto pasal 76 D subsider pasal 82 ayat 1, 2, junto pasal 76 E UU No. 17/2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 17/2016 Tentang Perlindungan Anak, tersebut, akhirnya dilarikan ke RSU Sultan Sulaiman Sei Rampah untuk dilakukan penanganan medis, namun akhirnya nyawanya tidak tertolong. Jenazah tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Medan, untuk diotopsi.
Setelah kematian tersangka, penyidik Polres Serdang Bedagai langsung melakukan pemeriksaan terhadap 47 tahanan yang berada dalam satu blok dengan tersangka. Hasil pemeriksaan, 17 tahanan mengaku tidak suka dan benci terhadap tersangka.
(Baca juga: 3 Sumur 'Lubang Buaya' Banyuwangi, Saksi Bisu Kekejaman G30S PKI )
"Para tahanan tersebut menilai tersangka arogan, karena telah melakukan persetubuhan dengan anak kandung sendiri. Selain itu, aksi kekerasan tersebut juga dipicu kondisi sel tahanan yang kelebihan kapasitas, sehingga membuat mereka emosi," ujar Robinson.
(Baca juga: KAMI Didemo, Gatot: Barangkali Mereka Butuh Uang untuk Keluarganya )
Warga akhirnya menangkap TS dan menghakiminya. Kepala desa setempat sempat mengamankan tersangka dari amukan massa, lalu diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serdang Bedagai .
Kapolres Serdang Bedagai , AKBP Robinson Simatupang menyebutkan, tersangka akhirnya dijebloskan ke tahanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Namun, pada Sabtu (26/9/2020) dini hari, tersangka diketahui dalam kondisi lemas dan tergeletak.
"Pada Sabtu (26/9/2020) dini hari, petugas penjaga tahanan mendengar keributan dari ruang tahanan. Seorang tahanan melaporkan kalau tersangka TS ditemukan lemas dan tergeletak," terangnya.
(Baca juga: Ratusan Massa Hadang Peserta Silaturrahmi Akbar KAMI )
Tersangka yang dijerat pasal 81 ayat 1, 2, 3 junto pasal 76 D subsider pasal 82 ayat 1, 2, junto pasal 76 E UU No. 17/2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 17/2016 Tentang Perlindungan Anak, tersebut, akhirnya dilarikan ke RSU Sultan Sulaiman Sei Rampah untuk dilakukan penanganan medis, namun akhirnya nyawanya tidak tertolong. Jenazah tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Medan, untuk diotopsi.
Setelah kematian tersangka, penyidik Polres Serdang Bedagai langsung melakukan pemeriksaan terhadap 47 tahanan yang berada dalam satu blok dengan tersangka. Hasil pemeriksaan, 17 tahanan mengaku tidak suka dan benci terhadap tersangka.
(Baca juga: 3 Sumur 'Lubang Buaya' Banyuwangi, Saksi Bisu Kekejaman G30S PKI )
"Para tahanan tersebut menilai tersangka arogan, karena telah melakukan persetubuhan dengan anak kandung sendiri. Selain itu, aksi kekerasan tersebut juga dipicu kondisi sel tahanan yang kelebihan kapasitas, sehingga membuat mereka emosi," ujar Robinson.
(eyt)