Mahfud MD Utus Deputinya Inisiasi Temu Persepsi RUU Kejaksaan di Makassar
Sabtu, 26 September 2020 - 08:50 WIB
loading...
A
A
A
Kendati demikian ia menegaskan, menjelang pembahasan, RUU ini memang seharusnya dibahas dan diberi masukan oleh banyak pihak. Ia mengatakan tafsiran yang menyatakan RUU ini digodok dengan tujuan untuk menambah kewenangan Jaksa, adalah pandangan yang sempit. Sebab dasarnya RUU ini direvisi dengan maksud untuk memperkuat sistem peradilan pidana terpadu.
" RUU ini saya tekankan bukan dalam konteks kita untuk menambah kewenangan, apalagi untuk mengeliminasi atau mengkerdilkan institusi atau penegak hukum lainnya. RUU ini Seperti saya katakan berulang kali, kami hanya mengkompilir tugas pokok fungsi kami yang tersebar dibeberapa undang undang lain. Seperti Undang undang kehutanan, undang undang sistem peradilan militer dan sebagainya," ungkapnya.
Diketahui dalam acara ini turut hadir sejumlah pihak, termasuk Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Ketua PJI Sulsel, Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Unhas serta perwakilan Kepala Kepolisian Daerah Sulsel, Sejumlah Kajari serta perwakilan Kepala Ouditurat Militer Tinggi IV Makassar serta tamu undangan lainnya.
Diketahui juga acara ini kemudian mencapai kesepakatan dan dituangkan dalam berita acara. Semua pihak mengganggap penting RUU Kejaksaan ini direvisi. Baca Lagi : Tim Intelijen Kejari Turun Tangan Usut Dugaan Pungli di Kanre Rong
" RUU ini saya tekankan bukan dalam konteks kita untuk menambah kewenangan, apalagi untuk mengeliminasi atau mengkerdilkan institusi atau penegak hukum lainnya. RUU ini Seperti saya katakan berulang kali, kami hanya mengkompilir tugas pokok fungsi kami yang tersebar dibeberapa undang undang lain. Seperti Undang undang kehutanan, undang undang sistem peradilan militer dan sebagainya," ungkapnya.
Diketahui dalam acara ini turut hadir sejumlah pihak, termasuk Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Ketua PJI Sulsel, Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Unhas serta perwakilan Kepala Kepolisian Daerah Sulsel, Sejumlah Kajari serta perwakilan Kepala Ouditurat Militer Tinggi IV Makassar serta tamu undangan lainnya.
Diketahui juga acara ini kemudian mencapai kesepakatan dan dituangkan dalam berita acara. Semua pihak mengganggap penting RUU Kejaksaan ini direvisi. Baca Lagi : Tim Intelijen Kejari Turun Tangan Usut Dugaan Pungli di Kanre Rong
(sri)
Lihat Juga :