Revisi RUU Kejaksaan Perkuat Sistem Peradilan Modern

Selasa, 20 Oktober 2020 - 18:58 WIB
loading...
Revisi RUU Kejaksaan...
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanudin (FH Unhas) Makassar, Prof  Dr  HM Said Karim SH MH Msi CLA. (Foto/Ist)
A A A
MAKASSAR - Revisi Rancangan Undang Undang (RUU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI tidak akan mengambil alih kewenangan penyidikan penegak hukum lainnya.

Langkah DPR yang merevisi RUU itu patut diapresiasi demi terwujudnya sistem peradilan yang modern dan berkeadilan.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanudin (FH Unhas) Makassar, Prof Dr HM Said Karim SH MH Msi CLA menyatakan, dengan penyidikan lanjutan (Pasal 30) dalam revisi RUU tidaklah benar jika dikatakan bahwa kewenangan penyidikan akan diambil oleh kejaksaan. (BACA JUGA: RUU Kejaksaan Harus Kuatkan Kedudukan Korps Adhyaksa)

“Semua aparat penegak hukum yang telah memiliki kewenangan melakukan penyidikan tetap saja berhak melakukan penyidikan,” ujar Said Karim menanggapi revisi RUU Kejaksaan yang saat ini digodok Komisi III DPR, Selasa (20/10/2020).

Guru Besar Hukum Pidana dan Dosen Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Hasanudin (FH Unhas) Makassar ini menyatakan, pengaturan penyidikan lanjutan bukanlah hal baru karena sebelumnya telah ada dan telah dilakukan.

"Cuma istilah saja berubah. Dulu pemeriksaan tambahan kini berubah menjadi penyidikan lanjutan. Dan dulu hanya memeriksa saksi-saksi, kini dalam RUU bisa juga memeriksa tersangka," ujarnya.

Ketentuan hukum yang mengaturnya Pasal 27 ayat 1 huruf d UU Nomor 5 tahun 1991 tentang Kejaksaan Jo UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI Jo Pasal 110 dan 138 KUHAP UU Nomor 8 tahun 1981. (BACA JUGA: Peradi Minta Rancangan UU Kejaksaan Dikaji Ulang)

Dia menerangkan tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT) atau integrated criminal justice sistem (ICJS) yakni suatu cara pemeriksaan perkara pidana secara terpadu, mulai tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di depan persidangan, penjatuhan putusan, upaya hukum sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Sahroni Apresiasi Kejagung...
Sahroni Apresiasi Kejagung Lelang Tanker Sitaan Rp1 Triliun: Bukti Nyata Asset Recovery
Mahfud MD Soroti Pengalihan...
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
Komjak Bakal Awasi Penanganan...
Komjak Bakal Awasi Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Begini Suasana Terkini di Gedung Kejagung
Rekomendasi
Luis Figo Ramaikan Pesta...
Luis Figo Ramaikan Pesta Bola HGI 2026, KORMINAS Perkuat Pengembangan Olahraga Pikiran
Jarwo Kwat Kenang Temon:...
Jarwo Kwat Kenang Temon: Pelawak yang Tak Pernah Marah dan Selalu Menghibur
Hakim Perempuan Muslim...
Hakim Perempuan Muslim Ini Diancam Dibunuh setelah Menghukum Para Penjaga Sapi
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
Infografis
Spesifikasi Fregat Merah...
Spesifikasi Fregat Merah Putih, Kapal Perang Tercanggih dengan Senjata Modern
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved