Dua Warga Binaan Putuskan Masuk Islam Saat di Lapas Pasuruan
loading...
A
A
A
PASURUAN - Dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Pasuruan, Jawa Timur, resmi mualaf , Kamis (24/9/2020) siang. Mereka secara sukarela memeluk Islam dan berjanji setelah keluar tahanan akan berbuat lebih baik agar bisa diterima masyarakat.
Prosesi mualaf dua pria HS dan HB ini berlangsung di Masjid Lapas Kelas II B, Kota Pasuruan, di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Purworejo. Baik HS maupun HB nampak lancar mengucapkan dua kalimat syahadat.
Pembacaan kalimat syahadat dipimpin langsung Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setempat disaksikan dua saksi serta puluhan warga binaan Lapas. Setelah itu keduanya menandatangani pernyataan telah sah menjadi muslim dan siap menjalankan kewajiban dan menjauhi larangan Islam.
(Baca juga: Belum Ditetapkan KPU Sidoarjo, Sahabat Kelana Minta Pendukung Tidak Drop )
"Kami menjadi mualaf secara sukarela dan didasari hati nurani tanpa ada tekanan dari pihak lain. Jadi ini murni niat kami," ujar HS. Sebelumnya, para mualaf ini telah mengikuti kajian-kajian di pondok lapas. Keduanya juga telah belajar salat lima waktu.
Diketahui, HS yang tercatat sebagai warga Jalan Sukarno Hatta, Pasuruan, terjerat kasus penggelapan dan menjalani masa hukuman tiga tahun penjara. sedangkan HB warga Jalan Dewi Sartika, Pasuruan, tersandung masalah narkoba dengan masa tahanan 2,5 tahun.
Prosesi mualaf dua pria HS dan HB ini berlangsung di Masjid Lapas Kelas II B, Kota Pasuruan, di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Purworejo. Baik HS maupun HB nampak lancar mengucapkan dua kalimat syahadat.
Pembacaan kalimat syahadat dipimpin langsung Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setempat disaksikan dua saksi serta puluhan warga binaan Lapas. Setelah itu keduanya menandatangani pernyataan telah sah menjadi muslim dan siap menjalankan kewajiban dan menjauhi larangan Islam.
(Baca juga: Belum Ditetapkan KPU Sidoarjo, Sahabat Kelana Minta Pendukung Tidak Drop )
"Kami menjadi mualaf secara sukarela dan didasari hati nurani tanpa ada tekanan dari pihak lain. Jadi ini murni niat kami," ujar HS. Sebelumnya, para mualaf ini telah mengikuti kajian-kajian di pondok lapas. Keduanya juga telah belajar salat lima waktu.
Diketahui, HS yang tercatat sebagai warga Jalan Sukarno Hatta, Pasuruan, terjerat kasus penggelapan dan menjalani masa hukuman tiga tahun penjara. sedangkan HB warga Jalan Dewi Sartika, Pasuruan, tersandung masalah narkoba dengan masa tahanan 2,5 tahun.
(msd)