YLKI Tak Setuju BPOM Hanya Larang Kental Manis untuk Anak
Kamis, 24 September 2020 - 14:57 WIB
loading...
Ilustrasi susu kental manis. Foto/Dok
A
A
A
BOGOR - Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan menyebutkan bahwa Susu Kental Manis (SKM) tidak untuk menggantikan air susu ibu (ASI) sehingga tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan.
Batasan usia hingga 12 bulan ini dipertanyakan banyak pihak, termasuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). (Baca juga: Hati-hati! Klaim Herbal Sembuhkan Covid-19 Marak di Pasaran, Cek Saja ke BPOM )
“Rekomendasi menyusui yang diwajibkan itu adalah dua tahun bukan setahun. Waktu itu dalam pertemuan dengan BPOM di uji publik dan rekomendasi peraturan itu, YLKI sudah memberikan masukan agar itu dibuat jangan setahun tapi dua tahun. Banyak juga yang menentang waktu itu, tidak hanya YLKI saja,” kata Peneliti YLKI Natalya Kurniawati, dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (24/9/2020). (Baca juga: Konsumsi Susu Kental Manis Dinilai Pengaruhi Asupan Gizi Anak )
Menurut Natalya, alasan BPOM mencantumkan usia yang dilarang itu hingga 12 bulan adalah karena adanya rekomendasi dari Kemenkes bahwa anak yang sudah berusia 12 bulan atau setahun itu sudah bisa diberikan makan makanan keluarga.
“Tapi kalaupun setelah setahun anak bisa dibantu susu lain, tapi itu bukan susu kental manis. SKM ini tidak bisa diberikan sebagai pengganti susu. Tapi kalau mau makan puding dicampur SKM itu baru boleh,” kata Natalya yang juga lulusan Program Sarjana Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia ini.
Natalya mengatakan, YLKI termasuk yang tidak setuju SKM ini disebut susu. Menurutnya, yang menandakan itu susu dan bergizi adalah kandungan proteinnya . Sedang produk yang layak diberikan untuk anak-anak yang masih dalam masa pertumbuhan adalah gizinya harus benar-benar seimbang dan tinggi protein.
Batasan usia hingga 12 bulan ini dipertanyakan banyak pihak, termasuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). (Baca juga: Hati-hati! Klaim Herbal Sembuhkan Covid-19 Marak di Pasaran, Cek Saja ke BPOM )
“Rekomendasi menyusui yang diwajibkan itu adalah dua tahun bukan setahun. Waktu itu dalam pertemuan dengan BPOM di uji publik dan rekomendasi peraturan itu, YLKI sudah memberikan masukan agar itu dibuat jangan setahun tapi dua tahun. Banyak juga yang menentang waktu itu, tidak hanya YLKI saja,” kata Peneliti YLKI Natalya Kurniawati, dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (24/9/2020). (Baca juga: Konsumsi Susu Kental Manis Dinilai Pengaruhi Asupan Gizi Anak )
Menurut Natalya, alasan BPOM mencantumkan usia yang dilarang itu hingga 12 bulan adalah karena adanya rekomendasi dari Kemenkes bahwa anak yang sudah berusia 12 bulan atau setahun itu sudah bisa diberikan makan makanan keluarga.
“Tapi kalaupun setelah setahun anak bisa dibantu susu lain, tapi itu bukan susu kental manis. SKM ini tidak bisa diberikan sebagai pengganti susu. Tapi kalau mau makan puding dicampur SKM itu baru boleh,” kata Natalya yang juga lulusan Program Sarjana Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia ini.
Natalya mengatakan, YLKI termasuk yang tidak setuju SKM ini disebut susu. Menurutnya, yang menandakan itu susu dan bergizi adalah kandungan proteinnya . Sedang produk yang layak diberikan untuk anak-anak yang masih dalam masa pertumbuhan adalah gizinya harus benar-benar seimbang dan tinggi protein.
Lihat Juga :