Mengaku Dukun Sakti, 2 Pria Pujon Tipu Korban Rp18 M

Kamis, 24 September 2020 - 10:31 WIB
loading...
Mengaku Dukun Sakti, 2 Pria Pujon Tipu Korban Rp18 M
Atim Hariono, dan Sutris Sutrino, warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, ditangkap Satreskrim Polres Batu, karena kasus penipuan. Foto/iNews TV/Deni Irwansyah
A A A
KOTA BATU - Atim Hariono, dan Sutris Sutrino, warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, ditangkap Satreskrim Polres Batu, dan harus mendekam di sel tahanan karena melakukan aksi penipuan .

(Baca juga: SPBI Desak Pemprov Jatim Tindak Tegas Pengusaha Nakal )

Keduanya mengaku sebagai dukun sakti dan bisa mendatangkan pedang katana antik dari Jepang, yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Kenyataannya, keduanya bukan dukun saksi dan ditangkap polisi atas laporan penipuan sebesar Rp18 miliar.

Penangkapan kedua dukun sakti palsu tersebut dilakukan anggota Satreskrim Polres Batu, usai menerima laporan dari korban penipuan yang telah mentransfer uang sebanyak Rp18 miliar sejak tahun 2016 silam.

Menurut Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama, korban terperdaya oleh ulah kedua pelaku karena tergiur untuk meraup keuntungan berlipat ganda. "Kepada korbannya, pelaku mengaku membutuhkan ritual khusus yang membutuhkan biaya untuk mengambil pedang katana kuno dari Jepang," terangnya.

(Baca juga: Wajib Bawa Hasil Swab Negatif, Aturan Pendatang Belum Ada )

Korban juga terkena bujuk rayu kedua pelaku, yang mengaku ritual akan gagal bila tidak disediakan dana segar. Takut uang yang sudah disetorkan hilang, akhirnya korban rela mentransfer uang kepada pelaku hingga empat tahun lamanya.

Harviadhi menyebutkan, selain menangkap kedua pelaku penipuan , anggotanya juga menyita sejumlah barang bukti penipuan tersebut, yakni puluhan ATM dan buku rekening berbagai bank, bukti transfer sejak tahun 2016, perangkat ritual berupa dupa, barang antik, keris, buku ritual dan doa, serta dua mobil yang dibeli pelaku dari hasil penipuan.

(Baca juga: Relawan Khofifah di Pilgub Jatim Dukung Kelana-Dwi Astutik )

Dukun sakti palsu tersebut, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Batu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku juga dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan. Petugas juga masih melakukan penyelidikan, untuk mencari kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1708 seconds (0.1#10.140)