Wajib Bawa Hasil Swab Negatif, Aturan Pendatang Belum Ada

Rabu, 23 September 2020 - 13:48 WIB
loading...
Wajib Bawa Hasil Swab Negatif, Aturan Pendatang Belum Ada
Surat edaran ke tiap RT diluncurkan untuk memantau para pendatang. Sayangnya, aturan buat penginapan belum dibuat guna memproteksi pendatang yang positif COVID-19. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A A A
SURABAYA - Aturan tegas terkait para pendatang yang masuk Surabaya terus diterapkan. Mereka wajib membawa hasil tes swab yang menunjukan negatif COVID-19. Aturan itu diberlakukan di semua RT dan RW yang ada di Kota Pahlawan.

(Baca juga: Kekeringan, Warga Bandar Lampung Terpaksa Cari Air di Lembah )

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya , Febriadhitya Prajatara menuturkan, surat edaran terkait upaya memutus mata rantai COVID-19 sudah disebar ke semua perkampungan. “Surabaya saat ini sudah terkendali, tetapi kita tidak boleh mengendurkan aturan," kata Febri, Rabu (23/9/2020).

Ia melanjutkan, bagi semua warga luar kota atau tamu dari luar Surabaya untuk menunjukkan hasil RT-PCR/Swab negatif sebelum tinggal lebih dari tiga hari di Kota Pahlawan. Apabila belum memiliki hasil RT-PCR/Swab, warga non Surabaya dapat melakukan pemeriksaan di Labkesda Surabaya dengan biaya Rp125 ribu/orang.

"Untuk warga yang kos mengikuti (surat edaran) RT/RW. Kalau yang apartemen memang kami masih konsepkan dengan pengelola penginapan," ucapnya. (Baca juga: Pasien COVID-19 di Ponorogo Membeludak, Isolasi di Desa Diaktifkan )

Pemkot, katanya, saat ini mempersiapkan surat edaran khusus untuk pemilik usaha penginapan atau apartemen. Nantinya, pemilik usaha penginapan juga diharapkan dapat menerapkan hal serupa.

"Masih kami konsepkan, karena nanti ini kan pengelola penginapan ini mereka juga memiliki Satgas. Tentunya, jangan sampai perekonomian ini berjalan dengan baik, tetapi malah menyebabkan kerugian karena menyebarnya COVID-19," sambungnya.

(Baca juga: Labkesda Surabaya Mengecewakan, Tak Seperti Pernyataan Risma )

Febri menambahkan, surat edaran tersebut bertujuan memperketat pengawasan terhadap pendatang yang nantinya akan tinggal di wilayah perkampungannya. Namun, surat edaran ini juga berlaku kepada warga Surabaya yang baru melakukan perjalanan dari luar yang mungkin itu wilayah pandemi ataupun warga non Surabaya yang akan berkunjung ke rumah saudaranya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0889 seconds (0.1#10.140)