Wajib Bawa Hasil Swab Negatif, Aturan Pendatang Belum Ada
Rabu, 23 September 2020 - 13:48 WIB
loading...
Surat edaran ke tiap RT diluncurkan untuk memantau para pendatang. Sayangnya, aturan buat penginapan belum dibuat guna memproteksi pendatang yang positif COVID-19. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A
A
A
SURABAYA - Aturan tegas terkait para pendatang yang masuk Surabaya terus diterapkan. Mereka wajib membawa hasil tes swab yang menunjukan negatif COVID-19. Aturan itu diberlakukan di semua RT dan RW yang ada di Kota Pahlawan.
(Baca juga: Kekeringan, Warga Bandar Lampung Terpaksa Cari Air di Lembah )
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya , Febriadhitya Prajatara menuturkan, surat edaran terkait upaya memutus mata rantai COVID-19 sudah disebar ke semua perkampungan. “Surabaya saat ini sudah terkendali, tetapi kita tidak boleh mengendurkan aturan," kata Febri, Rabu (23/9/2020).
Ia melanjutkan, bagi semua warga luar kota atau tamu dari luar Surabaya untuk menunjukkan hasil RT-PCR/Swab negatif sebelum tinggal lebih dari tiga hari di Kota Pahlawan. Apabila belum memiliki hasil RT-PCR/Swab, warga non Surabaya dapat melakukan pemeriksaan di Labkesda Surabaya dengan biaya Rp125 ribu/orang.
"Untuk warga yang kos mengikuti (surat edaran) RT/RW. Kalau yang apartemen memang kami masih konsepkan dengan pengelola penginapan," ucapnya. (Baca juga: Pasien COVID-19 di Ponorogo Membeludak, Isolasi di Desa Diaktifkan )
(Baca juga: Kekeringan, Warga Bandar Lampung Terpaksa Cari Air di Lembah )
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya , Febriadhitya Prajatara menuturkan, surat edaran terkait upaya memutus mata rantai COVID-19 sudah disebar ke semua perkampungan. “Surabaya saat ini sudah terkendali, tetapi kita tidak boleh mengendurkan aturan," kata Febri, Rabu (23/9/2020).
Ia melanjutkan, bagi semua warga luar kota atau tamu dari luar Surabaya untuk menunjukkan hasil RT-PCR/Swab negatif sebelum tinggal lebih dari tiga hari di Kota Pahlawan. Apabila belum memiliki hasil RT-PCR/Swab, warga non Surabaya dapat melakukan pemeriksaan di Labkesda Surabaya dengan biaya Rp125 ribu/orang.
"Untuk warga yang kos mengikuti (surat edaran) RT/RW. Kalau yang apartemen memang kami masih konsepkan dengan pengelola penginapan," ucapnya. (Baca juga: Pasien COVID-19 di Ponorogo Membeludak, Isolasi di Desa Diaktifkan )
Lihat Juga :