Tidak Memenuhi Syarat, KPU Coret Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin yang Pernah Jadi Napi Korupsi

Rabu, 23 September 2020 - 21:25 WIB
loading...
Tidak Memenuhi Syarat,...
Tim pemenangan pasangan Agusrin-Imron memberi keterangan setelah jagoan mereka dicoret KPU Bengkulu, Rabu (23/9/2020).Foto/iNews/Endro Dwirawan
A A A
BENGKULU - Berdasarkan rapat pleno penetapan pasangan calon gubernur Bengkulu tahun 2020 yang digelar KPU Provinsi Bengkulu pada Rabu (23/9/2020) menyatakan, pasangan bakal calon Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi tidak memenuhi syarat atau TMS. Sehingga, pasangan ini tidak bisa mengikuti Pilkada serentak Desember mendatang.

(Baca juga: Terbongkar, Dokter Palsu Ini Sudah 2 Tahun Buka Praktik di Serang Banten)

Sementara dua bakal pasangan calon lainnya, yakni pasangan Helmi Hasan- Muslihan DS dan pasangan Rohidin Mersyah-Rosjonsyah dinyatakan memenuhi syarat.

(Baca juga: Bikin Resah, Pembunuh Tetangga di Merangin Masih Berkeliaran)

Agusrin M Najamudin yang berpasangan dengan Imron Rosyadi, sebelumnya pernah menjabat sebagai Gubernur Bengkulu. Namun pada tahun 2012, ia tersandung kasus korupsi dan divonis 4 tahun kurungan penjara.

Yang bersangkutan dinyatakan TMS berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat 2 D peraturan KPU Nomor 1 tahun 2020, yang menyatakan bakal calon gubernur yang mendaftar harus memenuhi jangka waktu 5 tahun dari bakal calon selesai menjalani pidananya, sampai dengan bakal calon mendaftar ke KPU.

"Berdasarkan penghitungan KPU Provinsi Bengkulu dan hasil klarifikasi ke lembaga terkait dan hasil pencermatan dokumen syarat perbaikan, Agusrin M Najamudin belum melewati jangka waktu 5 tahun dari masa pidananya hingga yang bersangkutan mendaftar ke KPU," ujar Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra.

Sehingga, hal tersebut menjadi landasan KPU memutuskan Pasangan Agusrin-Imron Tidak memenuhi syarat atau TMS.
(zil)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Massa Buruh Bersama...
Massa Buruh Bersama Rakyat Heningkan Cipta hingga Bakar Tikus Berdasi
4 Tersangka Korupsi...
4 Tersangka Korupsi Rp10 Miliar Dana BPR Intan Jabar Dijebloskan ke Rutan Kebonwaru
Natal 2023, 24 Koruptor...
Natal 2023, 24 Koruptor di Lapas Sukamiskin Bandung Terima Remisi
Dukung Tindakan Tegas...
Dukung Tindakan Tegas Terhadap Koruptor, Tokoh Agama Papua Sebut Korupsi Sengsarakan Umat
Kejati Jateng Mendadak...
Kejati Jateng Mendadak Banjir Karangan Bunga Usai Tangkap Agus Hartono
Marah Disebut Mulut...
Marah Disebut Mulut Bau, Pria di Bengkulu Hajar Istri Siri hingga Babak Belur
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
BPA Kejagung: Lelang...
BPA Kejagung: Lelang 308 Aset Hasil Sitaan Kasus Korupsi Digelar hingga Kamis 21 Mei
Prabowo Ungkap Temuan...
Prabowo Ungkap Temuan Uang Koruptor Rp39 Triliun 'Nganggur' di Bank
Rekomendasi
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Kilau Emas Antam Kembali,...
Kilau Emas Antam Kembali, Hari Ini Naik Tipis Rp5 Ribu ke Rp2.673.000 per Gram
Viral, Robot China Ini...
Viral, Robot China Ini Mengemis di Jalan untuk Bayar Listrik
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved