Perwali Penerapan Protokol Kesehatan Efektif Berlaku Besok, Pelanggar Didenda
loading...
A
A
A
PAREPARE - Setelah sosialisasi yang dilakukan secara intens selama satu bulan, mulai besok, Kamis (24/9/2020), Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan secara efektif diberlakukan di Kota Parepare.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare, M Ansar Makkarai mengatakan, saat pemberlakuan secara efektif perwali protokol kesehatan, tidak lagi ada tolerir bagi warga maupun pemilik usaha yang protokol kesehatan.
Efektifnya perwali protokol kesehatan, kata Ansar, akan ditandai dengan apel persiapan dan pelepasan Tim Gugus dan penegakan protokol kesehatan, melibatkan semua unsur di antaranya Tim Gugus, Satpol PP, Polres Parepare , POM, Bimob, Kodim 1405 Mlts, Kejaksaan, dan Dinas Kesehatan.
"Apel pelepasannya, besok di lapangan Binalipu," katanya.
Pada hari pertama berlaku efektifnya Perwali Protokol Kesehatan ini kata Ansar, tim akan membagi diri melakukan pengawasan pada beberapa titik, di antaranya perbatasan Kabupaten Barru, Pinrang dan Sidrap, serta dua pasar tradisional . "Dan untuk berikutnya, pengawasan akan dilakukan secara mobile," jelasnya.
Sekadar diketahui, dalam perwali tersebut di antaranya ditetapkan sanksi terhadap warga, rumah makan, kafe, dan perhotelan yang tidak memberlakukan protokol kesehatan. Sanksinya, Rp50 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker, dan teguran tertulis dua kali bagi pemilik usaha yang tidak mematuhi aturan, sebelum sanksi denda.
"Tidak lagi ada tolerir bagi pelanggar, karena sudah kita sosialisasikan selama sebulan. Tapi sudah 90% warga Parepare yang sadar akan pentingnya prokes," jelasnya.
Satpol PP akan menurunkan 65 orang personel dalam kegiatan tersebut
Kepala Bagian (Kabag) Ops Polres Parepare, Kompol Muhabbar mengatakan, dalam membantu dan mendukung penegakan perwali itu, pihaknya juga berpartisipasi dengan menurunkan 25 orang personil Polres Parepare .
"Kalau kami akan menurunkan 25 personel. Kita lihat situasi dulu, kalau memang memungkinkan kita akan tambah," tandasnya.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare, M Ansar Makkarai mengatakan, saat pemberlakuan secara efektif perwali protokol kesehatan, tidak lagi ada tolerir bagi warga maupun pemilik usaha yang protokol kesehatan.
Efektifnya perwali protokol kesehatan, kata Ansar, akan ditandai dengan apel persiapan dan pelepasan Tim Gugus dan penegakan protokol kesehatan, melibatkan semua unsur di antaranya Tim Gugus, Satpol PP, Polres Parepare , POM, Bimob, Kodim 1405 Mlts, Kejaksaan, dan Dinas Kesehatan.
"Apel pelepasannya, besok di lapangan Binalipu," katanya.
Pada hari pertama berlaku efektifnya Perwali Protokol Kesehatan ini kata Ansar, tim akan membagi diri melakukan pengawasan pada beberapa titik, di antaranya perbatasan Kabupaten Barru, Pinrang dan Sidrap, serta dua pasar tradisional . "Dan untuk berikutnya, pengawasan akan dilakukan secara mobile," jelasnya.
Sekadar diketahui, dalam perwali tersebut di antaranya ditetapkan sanksi terhadap warga, rumah makan, kafe, dan perhotelan yang tidak memberlakukan protokol kesehatan. Sanksinya, Rp50 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker, dan teguran tertulis dua kali bagi pemilik usaha yang tidak mematuhi aturan, sebelum sanksi denda.
"Tidak lagi ada tolerir bagi pelanggar, karena sudah kita sosialisasikan selama sebulan. Tapi sudah 90% warga Parepare yang sadar akan pentingnya prokes," jelasnya.
Satpol PP akan menurunkan 65 orang personel dalam kegiatan tersebut
Kepala Bagian (Kabag) Ops Polres Parepare, Kompol Muhabbar mengatakan, dalam membantu dan mendukung penegakan perwali itu, pihaknya juga berpartisipasi dengan menurunkan 25 orang personil Polres Parepare .
"Kalau kami akan menurunkan 25 personel. Kita lihat situasi dulu, kalau memang memungkinkan kita akan tambah," tandasnya.
(luq)