Yogyakarta Darurat Narkoba, 10 Mahasiswa dan 1 Pelajar Ditangkap
A
A
A
YOGYAKARTA - Sebanyak 10 mahasiswa dan satu pelajar di Yogyakarta diamankan Polisi terkait kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (narkoba) dalam 1,5 bulan terakhir. “Hanya dua orang yang berstatus swasta. 10 orang mahasiswa dan satu orang pelajar,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Yogya Kompol Sugeng Riyadi di Polresta Yogyakarta, Selasa (13/3/2018) siang.
Sugeng menjelaskan, ke 13 orang tersebut diamakan selama tiga hari berturut-turut yakni sejak Selasa 6 hingga Kamis 8 Maret 2018 dari tempat yang berbeda. Ke-10 mahasiswa itu berasal dari sejumlah kampus di Yogyakarta. Meski kesemuanya terbukti sebagai pengguna narkoba Sugeng mengaku tidak semuanya akan diproses ke meja hijau. Lima mahasiswa di antaranya akan direhabilitasi bekerjasama dengan BNNP DIY.
Sugeng menyebut, lima orang yang akan direhabilitasi itu sebenarnya sedang bernasib sial. Pasalnya pihak kepolisian pada Kamis 8 Maret saat itu sedang mengincar ICA, pengedar narkoba yang juga berstatus sebagai mahasiswa.
Saat dilakukan penggrebekan di tempat tinggalnya di kawasan Condongcatur, Depok, Sleman ICA sudah tak berada di tempat. “Justru saat itu kita dapati kelima mahasiswa ini tengah ada di sana mengkonsumsi ganja,” terangnya.
Meski mayoritas yang diamankan adalah mahasiswa, Sugeng menampik jika disebut tren peredaran narkoba menyasar kampus-kampus.
Menurutnya yang terpenting adalah keterlibatan semua pihak untuk peduli terhadap bahaya narkoba.
“Hanya kebetulan yang tertangkap saat ini banyak mahasiswanya karena pengedarnya kebetulan juga drop out salah satu kampus di Yogya sehingga wilayah edarnya memang di kampus. Kalau sejak Februari baru ada 12 mahasiswa saja yang kita tangani,” jelasnya.
Sementara itu Kasubag Humas Polresta Yogyakarta AKP Partuti Wijayanti mengimbau peran serta masyarakat di lingkungan masing-masing.
Partuti berharap masyarakat aktif untuk melaporkan kepada petugas terdekat jika melihat hal-hal yang mengarah ke pelanggaran hukum. “Polisi tidak bisa sendiri, kami butuh peran aktif di masyarakat,” jelasnya.
Sugeng menjelaskan, ke 13 orang tersebut diamakan selama tiga hari berturut-turut yakni sejak Selasa 6 hingga Kamis 8 Maret 2018 dari tempat yang berbeda. Ke-10 mahasiswa itu berasal dari sejumlah kampus di Yogyakarta. Meski kesemuanya terbukti sebagai pengguna narkoba Sugeng mengaku tidak semuanya akan diproses ke meja hijau. Lima mahasiswa di antaranya akan direhabilitasi bekerjasama dengan BNNP DIY.
Sugeng menyebut, lima orang yang akan direhabilitasi itu sebenarnya sedang bernasib sial. Pasalnya pihak kepolisian pada Kamis 8 Maret saat itu sedang mengincar ICA, pengedar narkoba yang juga berstatus sebagai mahasiswa.
Saat dilakukan penggrebekan di tempat tinggalnya di kawasan Condongcatur, Depok, Sleman ICA sudah tak berada di tempat. “Justru saat itu kita dapati kelima mahasiswa ini tengah ada di sana mengkonsumsi ganja,” terangnya.
Meski mayoritas yang diamankan adalah mahasiswa, Sugeng menampik jika disebut tren peredaran narkoba menyasar kampus-kampus.
Menurutnya yang terpenting adalah keterlibatan semua pihak untuk peduli terhadap bahaya narkoba.
“Hanya kebetulan yang tertangkap saat ini banyak mahasiswanya karena pengedarnya kebetulan juga drop out salah satu kampus di Yogya sehingga wilayah edarnya memang di kampus. Kalau sejak Februari baru ada 12 mahasiswa saja yang kita tangani,” jelasnya.
Sementara itu Kasubag Humas Polresta Yogyakarta AKP Partuti Wijayanti mengimbau peran serta masyarakat di lingkungan masing-masing.
Partuti berharap masyarakat aktif untuk melaporkan kepada petugas terdekat jika melihat hal-hal yang mengarah ke pelanggaran hukum. “Polisi tidak bisa sendiri, kami butuh peran aktif di masyarakat,” jelasnya.
(sms)