Belum Sembuh dari COVID-19, Bacalon Bupati Kepulauan Meranti Bisa Diganti
loading...
A
A
A
PEKANBARU - Bakal Calon Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Riau Abdul Rauf (AR) dinyatakan masih belum sembuh dari COVID-19 . KPU menyatakan bakal calon tersebut bisa tidak maju jika tidak sembuh.
Komisioner Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan bahwa aturan itu berdasarkan putusan KPU RI dengan nomor 789 tahun 2020, tertanggal 18 september 2020. Aturan baru itu berlaku untuk semua bakal caon.
"Isi surat tersebut menyatakan jika dalam 14 hari pasca penetapan paslon yakni 23 September 2020, masih terapat bacalon yang positif COVID-19, maka bacalon tersebut dapat diganti," kata Nugroho, Rabu (23/9/2020).
Dalam peraturan itu memuat bahwa Parpol atau gabungan partai politik mengajukan usulan penggantian calon bagi bakal calon yang dinyatakan positif COVID-19, yaitu dengan mengubah surat pencalonan dan kesepakatan bakal pasangan calon dengan parpol (formulir model B-Kwk partai politik).
"Caranya adalah dengan mencoret nama bakal calon yang diganti dan menuliskan nama calon pengganti serta membutuhkan paragraf," ucap pria yang akran disapa Nugi.
Penggantian bakal calon bagi pasangan calon yang diusulkan oleh parpol harus mendapat persetujuan pimpinan parpol atau gabungan partai politik tingkat pusat. "Dan dituangkan dalam keputusan parpol yang ditandatangani oleh pimpinan parpol tingkat pusat (formulir model B.1-Kwk)," tukasnya.
Abdul Raup yang berpasangan dengan Bakal Calon Bupati Kepualaun Meranti Said Hasim dinyatakan positif pada 4 September 2020 sesaat sebelum melakukan pendaftaran ke KPU setempat.
Nugroho mengatakan, bahwa pihaknya kembali melakukan konfirmasi ke pihak bacalon tersebut dan memastikan AR belum sembuh. "Kita sudah konfirmasi, sejauh ini beliau masih dirawat," katanya. (Baca: Edarkan Ganja di Bali, Model Inggris Didakwa 20 Tahun Penjara).
Sebelum pendataran terakhir KPU 6 September 2020, ada juga bacalon kepala daerah yang positif corona. Dia adalah Suyatno, petahana Bupati Rohil. Namun bacalon yang diusung PDI Perjuangan ini sudah sembuh dari COVID-19.
Komisioner Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan bahwa aturan itu berdasarkan putusan KPU RI dengan nomor 789 tahun 2020, tertanggal 18 september 2020. Aturan baru itu berlaku untuk semua bakal caon.
"Isi surat tersebut menyatakan jika dalam 14 hari pasca penetapan paslon yakni 23 September 2020, masih terapat bacalon yang positif COVID-19, maka bacalon tersebut dapat diganti," kata Nugroho, Rabu (23/9/2020).
Dalam peraturan itu memuat bahwa Parpol atau gabungan partai politik mengajukan usulan penggantian calon bagi bakal calon yang dinyatakan positif COVID-19, yaitu dengan mengubah surat pencalonan dan kesepakatan bakal pasangan calon dengan parpol (formulir model B-Kwk partai politik).
"Caranya adalah dengan mencoret nama bakal calon yang diganti dan menuliskan nama calon pengganti serta membutuhkan paragraf," ucap pria yang akran disapa Nugi.
Penggantian bakal calon bagi pasangan calon yang diusulkan oleh parpol harus mendapat persetujuan pimpinan parpol atau gabungan partai politik tingkat pusat. "Dan dituangkan dalam keputusan parpol yang ditandatangani oleh pimpinan parpol tingkat pusat (formulir model B.1-Kwk)," tukasnya.
Abdul Raup yang berpasangan dengan Bakal Calon Bupati Kepualaun Meranti Said Hasim dinyatakan positif pada 4 September 2020 sesaat sebelum melakukan pendaftaran ke KPU setempat.
Nugroho mengatakan, bahwa pihaknya kembali melakukan konfirmasi ke pihak bacalon tersebut dan memastikan AR belum sembuh. "Kita sudah konfirmasi, sejauh ini beliau masih dirawat," katanya. (Baca: Edarkan Ganja di Bali, Model Inggris Didakwa 20 Tahun Penjara).
Sebelum pendataran terakhir KPU 6 September 2020, ada juga bacalon kepala daerah yang positif corona. Dia adalah Suyatno, petahana Bupati Rohil. Namun bacalon yang diusung PDI Perjuangan ini sudah sembuh dari COVID-19.
(nag)