Edarkan Ganja di Bali, Model Inggris Didakwa 20 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
DENPASAR - Pengadilan Negeri Denpasar menyidangkan kasus narkotika dengan terdakwa model asal Inggris, Jed Texas (31), Selasa (22/9/2020). Dalam sidang, jaksa mendakwa Texas dengan hukuman penjara 20 tahun.
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis ganja," kata jaksa I Nyoman Dewa Wira Adiputra. (Baca juga: Pakai Ganja di Bali, Bule Australia Ditangkap Polda Bali )
Dalam sidang virtual itu, jaksa mendakwa Texas dengan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain ancaman hukuman maksimal 20 tahun, pasal itu juga mencantumkan ancaman denda maksimal Rp10 miliar. (Baca juga: Cai Changpan Diduga Sudah Lama Rencanakan Pelariannya dari Lapas Tangerang )
Sedangkan dalam dakwaan primernya, jaksa mendakwa dengan pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya lebih ringan, yakni hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.
Jed Texas ditangkap di vila yang disewanya di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta utara, 14 April 2020. Petugas dari Polda Bali yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti 9 paket ganja seberat 85,15 gram.
Barang bukti lainnya yaitu timbangan elektronik dan satu bendel plastik kosong. "Terdakwa berusaha membuang ganja itu ke klosed kamar mandi," ujar Anak Agung Ketut Sugawirawan, petugas Polda Bali saat memberikan kesaksian di persidangan.
Menanggapi dakwaan jaksa, Jed Texas tidak menyampaikan keberatan. Ketua majelis hakim Gede Putra Astawa memutuskan melanjutkan sidang pada Selasa pekan depan.
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis ganja," kata jaksa I Nyoman Dewa Wira Adiputra. (Baca juga: Pakai Ganja di Bali, Bule Australia Ditangkap Polda Bali )
Dalam sidang virtual itu, jaksa mendakwa Texas dengan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain ancaman hukuman maksimal 20 tahun, pasal itu juga mencantumkan ancaman denda maksimal Rp10 miliar. (Baca juga: Cai Changpan Diduga Sudah Lama Rencanakan Pelariannya dari Lapas Tangerang )
Sedangkan dalam dakwaan primernya, jaksa mendakwa dengan pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya lebih ringan, yakni hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.
Jed Texas ditangkap di vila yang disewanya di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta utara, 14 April 2020. Petugas dari Polda Bali yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti 9 paket ganja seberat 85,15 gram.
Barang bukti lainnya yaitu timbangan elektronik dan satu bendel plastik kosong. "Terdakwa berusaha membuang ganja itu ke klosed kamar mandi," ujar Anak Agung Ketut Sugawirawan, petugas Polda Bali saat memberikan kesaksian di persidangan.
Menanggapi dakwaan jaksa, Jed Texas tidak menyampaikan keberatan. Ketua majelis hakim Gede Putra Astawa memutuskan melanjutkan sidang pada Selasa pekan depan.
(nth)