Edarkan Ganja di Bali, Model Inggris Didakwa 20 Tahun Penjara

Selasa, 22 September 2020 - 23:07 WIB
loading...
Edarkan Ganja di Bali,...
Edarkan Ganja di Bali, Model Inggris Didakwa 20 Tahun Penjara. Foto/Ist
A A A
DENPASAR - Pengadilan Negeri Denpasar menyidangkan kasus narkotika dengan terdakwa model asal Inggris, Jed Texas (31), Selasa (22/9/2020). Dalam sidang, jaksa mendakwa Texas dengan hukuman penjara 20 tahun.

"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis ganja," kata jaksa I Nyoman Dewa Wira Adiputra. (Baca juga: Pakai Ganja di Bali, Bule Australia Ditangkap Polda Bali )

Dalam sidang virtual itu, jaksa mendakwa Texas dengan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain ancaman hukuman maksimal 20 tahun, pasal itu juga mencantumkan ancaman denda maksimal Rp10 miliar. (Baca juga: Cai Changpan Diduga Sudah Lama Rencanakan Pelariannya dari Lapas Tangerang )

Sedangkan dalam dakwaan primernya, jaksa mendakwa dengan pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya lebih ringan, yakni hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.

Jed Texas ditangkap di vila yang disewanya di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta utara, 14 April 2020. Petugas dari Polda Bali yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti 9 paket ganja seberat 85,15 gram.

Barang bukti lainnya yaitu timbangan elektronik dan satu bendel plastik kosong. "Terdakwa berusaha membuang ganja itu ke klosed kamar mandi," ujar Anak Agung Ketut Sugawirawan, petugas Polda Bali saat memberikan kesaksian di persidangan.

Menanggapi dakwaan jaksa, Jed Texas tidak menyampaikan keberatan. Ketua majelis hakim Gede Putra Astawa memutuskan melanjutkan sidang pada Selasa pekan depan.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai dan BNN Gagalkan...
Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja dari Thailand
3 Orang Ditangkap di...
3 Orang Ditangkap di Tanah Abang dan Pamulang, Ganja 15,5 Kilogram Disita
3 Orang Ditangkap di...
3 Orang Ditangkap di Cawang, Ganja Seberat 9,4 Kg Disita
Bawa Permen Ganja dari...
Bawa Permen Ganja dari Thailand, Pebasket AS Ditangkap Polisi
BBTNKS: 19 Batang Ganja...
BBTNKS: 19 Batang Ganja di Kerinci Tidak Berada Dalam Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat
Pemilik 56 Lokasi Ladang...
Pemilik 56 Lokasi Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Terungkap, Ini Sosoknya
Hinca Usulkan Maluku...
Hinca Usulkan Maluku Jadi Kawasan Ekonomi Khusus Ganja Medis: Supaya Tidak Gelap, Ya Dibuat Terang
Onad Ungkap Fakta di...
Onad Ungkap Fakta di Balik Kasus Ganja yang Menjeratnya
Terungkap! Hasil Tes...
Terungkap! Hasil Tes Urine Onad Positif Ganja dan Ekstasi
Rekomendasi
Ketum DPP Rekat Indonesia...
Ketum DPP Rekat Indonesia Dukung Presiden Prabowo Tindak Tegas Pejabat Korupsi
Iskandar Zulkarnain...
Iskandar Zulkarnain Tawarkan Model Hukum Baru Hubungan Kerja Dokter-Rumah Sakit yang Adaptif
Dirut PTPN I Beberkan...
Dirut PTPN I Beberkan Lima Pilar Industri Perkebunan
Berita Terkini
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved