Lelang Barang Rampasan dan BMN Kejari Wajo Ludes Terjual
loading...
A
A
A
WAJO - Barang rampasan dan Barang Milik Negara (BMN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo , ludes terjual dalam kegiatan lelang online yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Selasa, (22/9/2020).
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejari Wajo, Budi Hermansyah mengatakan, sebanyak 14 barang rampasan yang disita Kejari Wajo laku terjual dalam lelang online . Barang rampasan tersebut terdiri dari sejumlah perkara, diantaranya perkara IT, narkoba serta judi.
Kejari Wajo menggandeng KPKNL Sulsel sebagai lembaga resmi yang ditunjuk Kementerian Keuangan dalam melangsungkan lelang online barang rampasan dan BMN yang telah disita oleh Kejari Wajo.
"Antusiasme peserta begitu tinggi mengikuti lelang online yang dilakaanakan KPKNL, hanya hitungan jam saja puluhan barang yang dilelang habis terjual, barang yang paling banyak diincar oleh peserta yaitu handphone dan sepeda motor," ujar Budi Hermansyah kepada Sindonews.
Berdasarkan data yang diperoleh dari KPKNL, kata Budi sapaanya, jumlah peserta yang mengikuti lelang online barang rampasan dan BMN Kejari Wajo di Website KPKNL mencapai 172 orang peserta.
Kegiatan lelang Barang Rampasan Kejari Wajo, dilaksanakan setiap triwulan sekali. Lelang yang berlangsung hari ini merupakan lelang ketiga di tahun 2020 yang dilakukan Kejari Wajo bersama KPKNL.
"Hari ini merupakan lelang ketiga yang dilakukan Kejari Wajo bersama KPKNL. Dari hasil lelang online kami berhasil meraih nilai penjualan sebesar Rp19.118.121, dengan taksiran harga limit awal senilai Rp6.825.000," tandasnya.
Kepala Sub Bagian Pembinaan, Kejari Wajo Muh Ridwan mengatakan, tiga unit kendaraan BMN tidak layak pakai milik Kejari Wajo laku terjual pada lelang online yang dilaksanakan Kejari Wajo bersama KPKNL.
Tiga unit kendaraan tersebut terdiri dari 1 unit mobil kendaraan tahanan dan 2 unit sepeda motor.
"Tiga unit kendaraan BMN dijual dengan cara dilelang, sebab kondisinya mengalami rusak berat dan dikhawatirkan membebani biaya operesional," jelasnya.
Pelelangan 3 unit kendaran BMN Kejari Wajo telah sesuai dengan petujuk undang-undang. Hasil penjualan 3 unit kendaraan akan masuk di kas negara.
Nilai total penjualan dari 3 unit kendaraan BMN Kejari Wajo sebesar Rp34.682.095, sedangkan nilai taksir kendaraan sebelum ikut lelang hanya senilai Rp26.050.000.
"Kalau tidak dilelang dan dihapus maka pemerintah pusat akan menganggap 3 unit kendaraan tersebut masih layak padahal kondisinya sudah rusak," pungkasnya.
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejari Wajo, Budi Hermansyah mengatakan, sebanyak 14 barang rampasan yang disita Kejari Wajo laku terjual dalam lelang online . Barang rampasan tersebut terdiri dari sejumlah perkara, diantaranya perkara IT, narkoba serta judi.
Kejari Wajo menggandeng KPKNL Sulsel sebagai lembaga resmi yang ditunjuk Kementerian Keuangan dalam melangsungkan lelang online barang rampasan dan BMN yang telah disita oleh Kejari Wajo.
"Antusiasme peserta begitu tinggi mengikuti lelang online yang dilakaanakan KPKNL, hanya hitungan jam saja puluhan barang yang dilelang habis terjual, barang yang paling banyak diincar oleh peserta yaitu handphone dan sepeda motor," ujar Budi Hermansyah kepada Sindonews.
Berdasarkan data yang diperoleh dari KPKNL, kata Budi sapaanya, jumlah peserta yang mengikuti lelang online barang rampasan dan BMN Kejari Wajo di Website KPKNL mencapai 172 orang peserta.
Kegiatan lelang Barang Rampasan Kejari Wajo, dilaksanakan setiap triwulan sekali. Lelang yang berlangsung hari ini merupakan lelang ketiga di tahun 2020 yang dilakukan Kejari Wajo bersama KPKNL.
"Hari ini merupakan lelang ketiga yang dilakukan Kejari Wajo bersama KPKNL. Dari hasil lelang online kami berhasil meraih nilai penjualan sebesar Rp19.118.121, dengan taksiran harga limit awal senilai Rp6.825.000," tandasnya.
Kepala Sub Bagian Pembinaan, Kejari Wajo Muh Ridwan mengatakan, tiga unit kendaraan BMN tidak layak pakai milik Kejari Wajo laku terjual pada lelang online yang dilaksanakan Kejari Wajo bersama KPKNL.
Tiga unit kendaraan tersebut terdiri dari 1 unit mobil kendaraan tahanan dan 2 unit sepeda motor.
"Tiga unit kendaraan BMN dijual dengan cara dilelang, sebab kondisinya mengalami rusak berat dan dikhawatirkan membebani biaya operesional," jelasnya.
Pelelangan 3 unit kendaran BMN Kejari Wajo telah sesuai dengan petujuk undang-undang. Hasil penjualan 3 unit kendaraan akan masuk di kas negara.
Nilai total penjualan dari 3 unit kendaraan BMN Kejari Wajo sebesar Rp34.682.095, sedangkan nilai taksir kendaraan sebelum ikut lelang hanya senilai Rp26.050.000.
"Kalau tidak dilelang dan dihapus maka pemerintah pusat akan menganggap 3 unit kendaraan tersebut masih layak padahal kondisinya sudah rusak," pungkasnya.
(agn)