60 Hiu Tutul Muncul di Perairan Pasuruan, Warga Dilarang Mengganggu

Selasa, 22 September 2020 - 07:26 WIB
loading...
60 Hiu Tutul Muncul di Perairan Pasuruan, Warga Dilarang Mengganggu
Petugas Satpolair Polres Pasuruan, menunjukkan hiu tutul saat berpatroli di Laut Jawa, wilayah Pasuruan, Jatim, Senin (21/9/2020). Foto/iNews/Jaka Samudra
A A A
PASURUAN - Sebanyak 60 hiu tutul kembali muncul di perairan Laut Jawa. Petugas Satpolair Polres Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, berpatroli laut untuk menjaga dan menghalau nelayan serta warga yang akan mengganggu satwa langka itu.

Patroli ini dilakukan karena hewan berukuran raksasa itu sudah sejak dua minggu terakhir berkeliaran untuk mencari makan berupa plankton-plankton di sekitar laut wilayah Pasuruan. Satwa langka itu diperkirakan bermigrasi dari laut Australia menuju Laut Jawa sejak bulan Juli hingga Desember nanti.

Tak tanggung-tanggung, jumlah kawanan hiu tutul ada sekitar 60 ekor di permukaan air laut utara, wilayah Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Pasuruan. Hiu tutul yang muncul rata-rata memiliki panjang sekitar 4 sampai 7 meter.

Kasatpolair Kabupaten Pasuruan Ajun Komisaris Polisi Poorlaksono mengatakan, petugas Polair Kabupaten Pasuruan berpatroli keliling laut untuk menjaga kawanan hiu tutul berkeliaran di perairan Laut Jawa, terhitung sejak dua pekan lalu.

Keberadaan hiu tutul ini perlu diantisipasi oleh petugas dari oknum-oknum tak bertanggung jawab. Apalagi, beberapa bulan lalu, ada wisatawan yang sengaja mengganggu ikan tersebut dengan cara mendekati dan ingin naik di atas punggung hiu.

(Baca juga: Pendeta Hanny Layantara Divonis 10 Tahun, Keluarga IW Puas )

“Kami sudah melakukan patroli sejak Minggu kemarin. Kami mengajak, jangan mendekat atau bahkan mengganggu hiu tutul ini karena ini satwa dilindungi,” kata AKP Poorlaksono, Senin (21/9/2020).

Poorlaksono mengingatkan, bila ada nelayan yang sengaja menangkap ataupun menggangguhiu tutul, petugas Satpolair akan mengamankan dan memproses ihukum. Sebab, tindakan itu jelas melanggar Undang-Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Adapun ancaman hukumannya 5 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar.

Petugas Polair akan terus melakukan patroli dan memberi imbauan kepada masyarakat dan nelayan agar menjaga kelestarian hewan laut yang dilindungi negara itu
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1186 seconds (0.1#10.140)