Besok Penetapan Paslon Pilkada, Ini yang Harus Diwaspadai
loading...
A
A
A
SEMARANG - KPU menjadwalkan akan menetapkan paslon pilkada 2020 pada 23 September 2020 dilanjutkan dengan pengundian dan pengumuman nomor urut paslon pada 24 September 2020.
(Baca juga: Pemerintah Gunakan Telur HE untuk BPNT, Peternak Blitar Kelimpungan )
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah, mengimbau kepada semua pihak untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 pada saat tahapan penetapan paslon dalam Pilkada 2020.
"Partai politik dan para paslon harus mengendalikan para pendukungnya masing-masing. Boleh saja merayakan penetapan paslon tapi bisa dilakukan di rumah masing-masing. Agar tak terjadi kerumunan banyak orang," kata Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Fajar Saka, Senin (21/9/2020).
Ia menyatakan, agenda penetapan paslon dilakukan KPU masing-masing daerah melalui rapat pleno tertutup. Pihaknya mengingatkan, jangan sampai penetapan paslon dan pengundian nomor urut paslon itu melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Sebab, prosesi penyerahan penetapan tidak diatur secara rinci. KPU bisa menyerahkan begitu saja atau menghantarkan penetapan paslon, tapi bisa juga mengundang paslon. (Baca juga: Ngamuk Saat Tes Urine, Pengunjung Bar Positif Narkoba )
"Khawatirnya ada yang menyambut dengan suka cita lalu dibuat ramai-ramai. Ini jangan sampai terjadi. Adanya kerumunan pada saat pendaftaran bakal paslon jangan sampai terulang lagi. Boleh saja mengekspresikan kegembiraan tapi disikapi biasa saja. Tak perlu berkerumun," tegasnya.
Pada saat yang sama, KPU di masing-masing daerah juga dapat menyiarkan secara langsung melalui media sosial adanya agenda penetapan paslon dan pengundian nomor urut paslon. (Baca juga: Lewat Video Seks, Anggota DPRD Sambas Diperas Napi )
Dia menyebut, Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Tengah sudah melakukan imbauan pencegahan kepada berbagai pihak, terutama partai politik, bakal paslon, tim relawan dan lain-lain, agar taat protokol kesehatan .
Sebab, pencegahan COVID-19 tak hanya menjadi tanggung jawab KPU dan Bawaslu tapi merupakan tanggung jawab semua pihak. Protokol kesehatan juga tak hanya diterapkan dalam penyelenggaraan Pilkada tapi juga harus diterapkan di berbagai bidang lain.
(Baca juga: Pemerintah Gunakan Telur HE untuk BPNT, Peternak Blitar Kelimpungan )
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah, mengimbau kepada semua pihak untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 pada saat tahapan penetapan paslon dalam Pilkada 2020.
"Partai politik dan para paslon harus mengendalikan para pendukungnya masing-masing. Boleh saja merayakan penetapan paslon tapi bisa dilakukan di rumah masing-masing. Agar tak terjadi kerumunan banyak orang," kata Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Fajar Saka, Senin (21/9/2020).
Ia menyatakan, agenda penetapan paslon dilakukan KPU masing-masing daerah melalui rapat pleno tertutup. Pihaknya mengingatkan, jangan sampai penetapan paslon dan pengundian nomor urut paslon itu melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Sebab, prosesi penyerahan penetapan tidak diatur secara rinci. KPU bisa menyerahkan begitu saja atau menghantarkan penetapan paslon, tapi bisa juga mengundang paslon. (Baca juga: Ngamuk Saat Tes Urine, Pengunjung Bar Positif Narkoba )
"Khawatirnya ada yang menyambut dengan suka cita lalu dibuat ramai-ramai. Ini jangan sampai terjadi. Adanya kerumunan pada saat pendaftaran bakal paslon jangan sampai terulang lagi. Boleh saja mengekspresikan kegembiraan tapi disikapi biasa saja. Tak perlu berkerumun," tegasnya.
Pada saat yang sama, KPU di masing-masing daerah juga dapat menyiarkan secara langsung melalui media sosial adanya agenda penetapan paslon dan pengundian nomor urut paslon. (Baca juga: Lewat Video Seks, Anggota DPRD Sambas Diperas Napi )
Dia menyebut, Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Tengah sudah melakukan imbauan pencegahan kepada berbagai pihak, terutama partai politik, bakal paslon, tim relawan dan lain-lain, agar taat protokol kesehatan .
Sebab, pencegahan COVID-19 tak hanya menjadi tanggung jawab KPU dan Bawaslu tapi merupakan tanggung jawab semua pihak. Protokol kesehatan juga tak hanya diterapkan dalam penyelenggaraan Pilkada tapi juga harus diterapkan di berbagai bidang lain.
(eyt)