Desakan Pilkada Ditunda, Ini Pendapat Wali Kota Solo dan Gibran

Senin, 21 September 2020 - 15:47 WIB
loading...
Desakan Pilkada Ditunda, Ini Pendapat Wali Kota Solo dan Gibran
Calon Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
SOLO - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusul desakan penundaan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

Jika Pilkada tetap dilaksanakan 9 Desember 2020, protokol kesehatan COVID-19 harus diterapkan secara ketat. (BACA JUGA: Jika Pilkada Ditunda, Pengamat: 270 Kepala Daerah Harus Diisi Pelaksana Tugas )

Rudy mengatakan, dirinya tidak memiliki kewenangan memutuskan penundaan Pilkada 2020. Dia hanya berharap Pilkada 2020 tidak menjadi klaster baru penyebaran COVID-19. Sehingga penerapan protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat. (BACA JUGA: Komnas HAM Rekomendasikan Pilkada Ditunda Hingga Pasca Pandemi Covid-19 )

“Sterilisasi TPS, petugas harus betul-betul tidak positif COVID-19. Undangan harus diatur waktunya agar tidak ada kerumuman massa. Alat pencoblosan pun, harus aman dan jangan sampai menjadi menjadi penyebaran COVID-19,” kata Rudy, Senin (21/9/2020). (BACA JUGA: Kapolri Terbitkan Maklumat Cegah Klaster Covid-19 di Pilkada 2020 )

Sementara itu, calon Wali Kota Solo dari PDIP Gibran Rakabuming Raka menyerahkan sepenuhnya kepada KPU terkait kemungkinan penundaan Pilkada Serentak 2020. “Saya mengikuti keputusannya KPU saja,” kata Gibran.

Menurut Gibran, jika pilkada ditunda, hal itu tidak mempengaruhi kampanye. Dia siap menyesuaikan, hal itu tidak masalah. Gibran menegaskan, pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa selalu berkomitmen setiap kampanye selalu menjaga protokol kesehatan.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1015 seconds (0.1#10.140)