KPU Jatim: Penundaan Pilkada Serentak Kewenangan Pemerintah Pusat

Minggu, 20 September 2020 - 15:09 WIB
loading...
KPU Jatim: Penundaan Pilkada Serentak Kewenangan Pemerintah Pusat
KPU tetap melaksanakan tahapan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah meski pandemi COVID-19 kian meluas. Foto/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melaksanakan tahapan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah meski pandemi COVID-19 kian meluas. Bahkan, Ketua KPU Arief Budiman terinfeksi virus asal Wuhan China tersebut.

(Baca juga: Lecehkan Gerakan Salat, 4 Pemuda Digelandang Polres Sampang )

Komisioner KPU Jawa Timur (Jatim), Insan Qoriawan mengaku, tidak bisa mengambil sikap terkait desakan sejumlah elemen masyarakat agar Pilkada Serentak 2020 ditunda. Tujuannya agar wabah COVID-19 tidak semakin meluas.

Bahkan belakangan muncul klaster-klaster COVID-19 yang baru pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah (bacakada). "Itu (penundaan) kewenangan pemerintah pusat mas. KPU daerah hanya menjalankan saja," katanya, Minggu (20/9/2020).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo saat membuka rapat kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (7/9/2020) lalu mengungkapkan bahwa, kasus COVID-19 secara harian justru menunjukkan tren kenaikan. (Baca juga: 2 Kapal Ikan Vietnam Disergap KRI Usman Harun-359 di Natuna Utara )

Presiden mengingatkan masyarakat agar mewaspadai tiga klaster penyebaran virus corona, yakni klaster pilkada, klaster perkantoran dan klaster keluarga. "Yang memutuskan Pilkada ditunda atau tidak, itu terserah Presiden, DPR dan KPU Pusat. Kita dibawah melaksanakan saja keputusan dari pusat," tandas Insan.

Berikut tahapan Pilkada Serentak 9 Desember 2020:

Tahapan Pendaftaran Paslon

1. Pengumuman pendaftaran Paslon (28 Agustus - 3 September 2020)

2. Pendaftaran Paslon (4 - 6 September 2020)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1856 seconds (0.1#10.140)