KPU Jatim: Penundaan Pilkada Serentak Kewenangan Pemerintah Pusat

Minggu, 20 September 2020 - 15:09 WIB
loading...
KPU Jatim: Penundaan Pilkada Serentak Kewenangan Pemerintah Pusat
KPU tetap melaksanakan tahapan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah meski pandemi COVID-19 kian meluas. Foto/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melaksanakan tahapan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah meski pandemi COVID-19 kian meluas. Bahkan, Ketua KPU Arief Budiman terinfeksi virus asal Wuhan China tersebut.

(Baca juga: Lecehkan Gerakan Salat, 4 Pemuda Digelandang Polres Sampang )

Komisioner KPU Jawa Timur (Jatim), Insan Qoriawan mengaku, tidak bisa mengambil sikap terkait desakan sejumlah elemen masyarakat agar Pilkada Serentak 2020 ditunda. Tujuannya agar wabah COVID-19 tidak semakin meluas.

Bahkan belakangan muncul klaster-klaster COVID-19 yang baru pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah (bacakada). "Itu (penundaan) kewenangan pemerintah pusat mas. KPU daerah hanya menjalankan saja," katanya, Minggu (20/9/2020).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo saat membuka rapat kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (7/9/2020) lalu mengungkapkan bahwa, kasus COVID-19 secara harian justru menunjukkan tren kenaikan. (Baca juga: 2 Kapal Ikan Vietnam Disergap KRI Usman Harun-359 di Natuna Utara )

Presiden mengingatkan masyarakat agar mewaspadai tiga klaster penyebaran virus corona, yakni klaster pilkada, klaster perkantoran dan klaster keluarga. "Yang memutuskan Pilkada ditunda atau tidak, itu terserah Presiden, DPR dan KPU Pusat. Kita dibawah melaksanakan saja keputusan dari pusat," tandas Insan.

Berikut tahapan Pilkada Serentak 9 Desember 2020:

Tahapan Pendaftaran Paslon

1. Pengumuman pendaftaran Paslon (28 Agustus - 3 September 2020)

2. Pendaftaran Paslon (4 - 6 September 2020)

3. Verifikasi syarat pencalonan (4 - 6 September 2020)

4. Pengumuman dokumen Paslon dan dokumen calon (4 - 8 September 2020)

5. Tanggapan dan masukan masyarakat (4 - 8 September 2020)

6. Pemeriksaan kesehatan (4 - 11 September 2020)

7. Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan (11 - 12 September 2020)

8. Verifikasi syarat calon (6 - 12 September 2020)

9. Pemberitahuan hasil verifikasi (13 - 14 September 2020)

10. Pengumuman dokumen perbaikan syarat calon (14 - 22 September 2020)

11. Penyerahan perbaikan syarat calon (14 - 16 september 2020)

12. Verifikasi perbaikan syarat calon (16 - 22 September 2020)

13. Penetapan Paslon (23 September 2020)

14. Pengundian nomor urut calon (24 September 2020)

Tahapan Sengketa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Pemilihan (23 - 9 November 2020)

(Baca juga: 4 Bandara Tak Mampu Deteksi Sabu yang Disembunyikan Dalam Anus NN )

Tahapan Masa Kampanye (26 September - 5 Desember 2020)

1. Pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan kegiatan lainnya (26 September - 5 Desember 2020)

2. Debat publik/terbuka antar pasangan calon (26 September - 5 Desember 2020)

3. Kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik (22 November - 5 Desember 2020)

4. Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (6 - 8 Desember 2020)

Tahapan Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

1. Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS (9 Desember 2020)

2. Penyampaian Hasil Penghitungan Suara dari KPPS kepada PPS (9 Desember 2020)

3. Penyampaian hasil pengihitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK (9 - 11 Desember 2020)

4. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK (10 - 14 Desember 2020)

5. Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK kepada KPU kabupaten/kota (10 - 16 Desember 2020)

6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota (13 - 17 Desember 2020) - Penetapan hasil rekapitulasi suara pemilihan Bupati/Walikota

7. Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten kota kepada KPU provinsi untuk pemilihan gubernur (13 - 19 Desember 2020)

8. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur (16 - 20 Desember 2020)

(Baca juga: Banjir yang Rendam Wilayah Kapuas Hulu Mulai Surut )

Tahapan Penetapan Paslon Terpilih

1. Tanpa pemohonan perselisihan hasil pemilihan (Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU). Langkah ini sebagai dasar bahwa daerah yang bersangkutan tidak terjadi perselisihan hasil pemilihan.

2. Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU). Tahapan dan jadwal penyelesaian perselisihan hasil pemilihan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1086 seconds (0.1#10.140)