Kasus Penggelapan Rp 1,7 miliar, Aipda D-S Dilaporkan Lagi ke Propam Polda Sumsel

Minggu, 20 September 2020 - 10:48 WIB
loading...
Kasus Penggelapan Rp...
Kasus Penggelapan Rp 1,7 miliar, Aipda D-S Dilaporkan Lagi ke Propam Polda Sumsel. Foto/Ist
A A A
PALEMBANG - Alamsyah direktur CV. Kagum, Jumat (18/9/2020) sore, didampingi kuasa hukumnya Irsan Gusfrianto SH kembali melaporkan D-S ke Propam Polda Sumsel dengan Nomor: STTLP /115/ YAN 2.5/ IX/ 2020/ YANDUAN.

D-S dilaporkan secara etik karena sebagai anggota Polri yang masih aktif dan bertugas di Polsek Tanjung Batu, Polres Ogan Ilir.

Kuasa hukum Alamsyah, Irsan Gusfrianto mengatakan terhitung hari ini kliennya sudah membuat dua laporan terhadap Aipda DS. Yang pertama pidana umum terkait penggelapan dan yang kedua secara etik di Propam Polda Sumsel.

"Dengan adanya dua laporan yang sudah kami buat ini. Kami berharap bapak Kapolda Sumsel mengatensi laporan kami. Dan kepada penyidik yang menangani kasus ini diharapkan untuk menggali lebih dalam lagi terkait aliran uang yang telah digelapkan oleh terlapor," katanya usai membuat laporan Jumat (18/9).

Dikatakan Irsan selama proses penyelidikan baik di pidana umum maupun di Propam Polda Sumsel pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas sambil memonitor perkembangan kapan terlapor akan diperiksa.

"Dalam laporan pidana umum, saksi korban klien kami Alamsyah sudah diperiksa dan menyerahkan sejumlah bukti bukti terkait penjualan semen dan nota keuangan CV Kagum,"katanya lagi.

Selain itu, kata Irsan pihaknya juga akan melayangkan surat ke Kapolda agar mengatensi laporan yang mereka buat.

Sebelumnya, Aipda D-S dilaporkan Alamsyah Direktur CV Kagum distributor semen Baturaja ke Polda Sumsel dalam perkara penggelapan uang penjualan semen sebesar Rp 1,7 miliar dalam kurun waktu Maret 2019 hingga Maret 2020. (Baca juga: Sopir Taksi Online di Palembang Dibegal 2 Penumpang)

Adapun modus penggelapan yang dilakukan Aipda D-S yakni tidak menyetorkan uang hasil penjualan semen diwilayah Ogan Ilir. Aipda D-S dipercaya oleh korban sebagai sales untuk memasarkan semen Baturaja diwilayah Ogan Ilir. (Baca juga: Datangi Tempat Karoke dan Pijat Urut, Petugas Temukan Banyak Pelangar Protokol Kesehatan)

Korban mengetahui bahwa uang hasil penjualan semen tidak disetorkan oleh terlapor setelah korban menghitung hasil penjualan pertahun dan diketahui terlapor tidak menyetorkan uang hasil penjualan semen sebesar Rp 1,7 miliar.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1867 seconds (0.1#10.140)