Rudi : Kami Siap Kumpul Koin untuk Bayar Kredit Dewan dan ASN Wajo
Senin, 04 Mei 2020 - 20:58 WIB
loading...
A
A
A
Bank Sulselbar Cabang Sengkang secara tegas menolak permohonan Bupati Wajo sekaitan hal itu.
"Belum ada aturan POJK untuk menunda pembayaran civilan kredit ASN dan anggota DPRD," kata Kepala Bank Sulsebar Cabang Sengkang, Andi Darlina Fachruddin.
Menurutnya, surat permohonan yang diajukan Bupati Wajo dengan nomor surat 500/778/Ekon&SDA tanggal 27 April 2020 ditolak lantaran penghasilan atau gaji anggota DPRD Wajo dan ASN masih tetap dibayarkan yang bersumber dari APBD dan tidak berpengaruh pada dampak pandemi Covid-19.
Lebih lanjut, Andi Darlina Fachruddin mengacu pada POJK No 11/POJK.03/2020 yang cuma memberi kelonggaran debitur yang merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
"POJK nomor 11 2020 hanya diperuntukkan pengusaha UMKM yang nyata terdampak pada covid-19 dan kredit untuk UMKM sudah dalam proses restrukturisasi,"jelasnya.
"Belum ada aturan POJK untuk menunda pembayaran civilan kredit ASN dan anggota DPRD," kata Kepala Bank Sulsebar Cabang Sengkang, Andi Darlina Fachruddin.
Menurutnya, surat permohonan yang diajukan Bupati Wajo dengan nomor surat 500/778/Ekon&SDA tanggal 27 April 2020 ditolak lantaran penghasilan atau gaji anggota DPRD Wajo dan ASN masih tetap dibayarkan yang bersumber dari APBD dan tidak berpengaruh pada dampak pandemi Covid-19.
Lebih lanjut, Andi Darlina Fachruddin mengacu pada POJK No 11/POJK.03/2020 yang cuma memberi kelonggaran debitur yang merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
"POJK nomor 11 2020 hanya diperuntukkan pengusaha UMKM yang nyata terdampak pada covid-19 dan kredit untuk UMKM sudah dalam proses restrukturisasi,"jelasnya.
(sri)
Lihat Juga :