Hakim Diduga Aniaya Pengacara Saat Sidang di BPSK Makassar
loading...
A
A
A
Eby menyayangkan sikap Hakim MA yang arogan dan emosional. Dalam proses mediasi menurutnya ada sikap netral yang dibangun oleh mediator dalam hal ini adalah Hakim MA. "Harusnya santai saja, mediasi kan bagaimana pihak setuju apa tidak. Klau tidak setuju, kita cari rembukkan lagi sampai ada kesepakatan," ucapnya.
Eby menceritakan ketika ia memaparkan jumlah denda ataupun kerugian yang ditimbulkan oleh debitur karena tunggakan kredit, hakim MA langsung berteriak dan menuduhnya berbohong soal biaya yang dianggap terlalu tinggi.
"Ketika kita bilang dendanya secara sistem segini, biaya eksekusinya segini, di manapunkan ada biaya eksekusinya, di pangadilan pun ada biaya eksekusinya. trus dia (MA) bilang 'mengapa sebesar ini, kamu bohong ya. Kamu mengada-ada'. Aku bilang 'jangan menuduh'. Nah dia emosi, dia ambil palu, berdiri, dia bilang 'itu tidak seperti dilaporan, saya kasih pecah kepalamu'," ucap Eby menirukan perkataan sang hakim.
Eby mengalami lebam, diduga karena ditendang terlapor. "Hasil visum ada memar samar sekitar 4 cm di bagian perut, jadi bukan luka gores. Kita adukan pasal 351 KUHPidana tentang penganiyaan serta pengancaman," pungkas lelaki asal Jakarta itu.
Terpisah Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengatakan pihaknya masih mendalami laporan penganiayaan yang dituduhkan ke seorang hakim oleh pengacara."Nanti kita cek dulu laporannya, kita pelajari. Pasti kita tindaklanjuti," tutur Agus.
Eby menceritakan ketika ia memaparkan jumlah denda ataupun kerugian yang ditimbulkan oleh debitur karena tunggakan kredit, hakim MA langsung berteriak dan menuduhnya berbohong soal biaya yang dianggap terlalu tinggi.
"Ketika kita bilang dendanya secara sistem segini, biaya eksekusinya segini, di manapunkan ada biaya eksekusinya, di pangadilan pun ada biaya eksekusinya. trus dia (MA) bilang 'mengapa sebesar ini, kamu bohong ya. Kamu mengada-ada'. Aku bilang 'jangan menuduh'. Nah dia emosi, dia ambil palu, berdiri, dia bilang 'itu tidak seperti dilaporan, saya kasih pecah kepalamu'," ucap Eby menirukan perkataan sang hakim.
Eby mengalami lebam, diduga karena ditendang terlapor. "Hasil visum ada memar samar sekitar 4 cm di bagian perut, jadi bukan luka gores. Kita adukan pasal 351 KUHPidana tentang penganiyaan serta pengancaman," pungkas lelaki asal Jakarta itu.
Terpisah Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengatakan pihaknya masih mendalami laporan penganiayaan yang dituduhkan ke seorang hakim oleh pengacara."Nanti kita cek dulu laporannya, kita pelajari. Pasti kita tindaklanjuti," tutur Agus.
(luq)