Diduga Cabuli Anak Tetangga, Pria Asal NTT Diringkus
loading...
A
A
A
BANYUASIN - Petugas Polsek Talang Kelapa Polres Banyuasin menangkap seorang pria asal NTT karena dilaporkan telah diduga mencabuli bocah usia delapan tahun tetangga tempat tinggalnya, di Talang Kelapa, Banyuasin, Sumsel.
Perbuatan pria berinisial Y itu terjadi di rumah korban saat orangtuanya membantu warga lainnya yang hajatan. Saat itu korban berteriak sehingga mengundang perhatian warga dan orangtua korban. (Baca juga : Tanya PR ke Sekolah, Siswi SMP Malah Dicium Guru BK )
Kapolsek Talang Kelapa Kompol Masnoni membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pria diduga pelaku pencabulan terhadap anak berusia delapan tahun. Pelaku mengaku hanya mencium karena ingat anaknya, namun pengakuan korban menunjukkan hal lainnya.
"Saat diperiksa tersangka mengelak telah melakukan tindakan pencabulan, dirinya mengaku hanya mencium korban lantaran teringat akan anaknya," ujar Kapolsek, Jumat (18/9/2020).(Baca juga : Diterkam Buaya Muara Banyuasin, Kaki Nelayan Putus dan Hilang )
Namun pihak kepolisian telah memiliki hasil visum serta mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya celana dalam korban. "Pengakuan tersangka berbeda dengan pengakuan korban. Kita sudah lakukan visum dan ada sejumlah alat bukti berupa celana dalam korban," ujarnya, Jumat (19/9/2020).
Atas perbuatanya, tersangka akan dikenakan pasal 82 KUHP tentang tindak pidana pencabulan anak di awah umur.
Lihat Juga: Cabuli Santriwati, Bapak dan Anak Pengasuh Pesantren di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara
Perbuatan pria berinisial Y itu terjadi di rumah korban saat orangtuanya membantu warga lainnya yang hajatan. Saat itu korban berteriak sehingga mengundang perhatian warga dan orangtua korban. (Baca juga : Tanya PR ke Sekolah, Siswi SMP Malah Dicium Guru BK )
Kapolsek Talang Kelapa Kompol Masnoni membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pria diduga pelaku pencabulan terhadap anak berusia delapan tahun. Pelaku mengaku hanya mencium karena ingat anaknya, namun pengakuan korban menunjukkan hal lainnya.
"Saat diperiksa tersangka mengelak telah melakukan tindakan pencabulan, dirinya mengaku hanya mencium korban lantaran teringat akan anaknya," ujar Kapolsek, Jumat (18/9/2020).(Baca juga : Diterkam Buaya Muara Banyuasin, Kaki Nelayan Putus dan Hilang )
Namun pihak kepolisian telah memiliki hasil visum serta mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya celana dalam korban. "Pengakuan tersangka berbeda dengan pengakuan korban. Kita sudah lakukan visum dan ada sejumlah alat bukti berupa celana dalam korban," ujarnya, Jumat (19/9/2020).
Atas perbuatanya, tersangka akan dikenakan pasal 82 KUHP tentang tindak pidana pencabulan anak di awah umur.
Lihat Juga: Cabuli Santriwati, Bapak dan Anak Pengasuh Pesantren di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara
(nun)