Polisi Periksa 7 Orang Saksi Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus
Senin, 16 Maret 2026 - 17:29 WIB
loading...
A
A
A
Luka di tubuh korban, antara lain luka bakar pada bagian wajah sebelah kanan hingga dada, luka bakar pada bagian tangan kanan, dan luka bakar pada bagian tangan kiri. "Selanjutnya penyidik telah melakukan interview terhadap saksi-saksi yang mengetahui, mendengar, dan berada di sekitar TKP sebanyak 4 orang,” ujarnya.
“Ini awalan dari pemilik CCTV, warga menolong dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sempat berlokasi, berikut yang juga mengenal terhadap korban," sambungnya.
Dia menerangkan, penyidik melakukan gelar perkara pada 13 Maret 2026 dipimpin Wakasat Reskrim. Dari hasil keterangan saksi-saksi, barang bukti, dan petunjuk lainnya didapatkan peristiwa dugaan Pasal 467 ayat 2 dan atau Pasal 468 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Selanjutnya penyidik telah melengkapi administrasi penyidikan, yaitu antara lain surat perintah tugas, surat perintah penyidikan, rencana penyidikan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang akan dikirim kepada Kajari Jakarta Pusat dan tentu kepada korban atau pihak keluarga serta surat perintah penyitaan tanggal 13 Maret 2026," jelasnya.
“Ini awalan dari pemilik CCTV, warga menolong dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sempat berlokasi, berikut yang juga mengenal terhadap korban," sambungnya.
Dia menerangkan, penyidik melakukan gelar perkara pada 13 Maret 2026 dipimpin Wakasat Reskrim. Dari hasil keterangan saksi-saksi, barang bukti, dan petunjuk lainnya didapatkan peristiwa dugaan Pasal 467 ayat 2 dan atau Pasal 468 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Selanjutnya penyidik telah melengkapi administrasi penyidikan, yaitu antara lain surat perintah tugas, surat perintah penyidikan, rencana penyidikan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang akan dikirim kepada Kajari Jakarta Pusat dan tentu kepada korban atau pihak keluarga serta surat perintah penyitaan tanggal 13 Maret 2026," jelasnya.
(rca)
Lihat Juga :