Polisi Periksa 7 Orang Saksi Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 - 17:29 WIB
loading...
Polisi Periksa 7 Orang...
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus disiram air keras oleh orang tak dikenal usai melakukan kegiatan podcast di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) malam. Foto: Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Polisi telah memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Mereka adalah pembuat laporan polisi ataupun tim yang ada di lapangan serta empat orang yang menjadi saksi TKP.

"Dari hasil surat perintah penyidikan, maka dilanjut penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi yang tentu dilakukan pemeriksaan secara intens,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung kepada wartawan, Senin (16/3/2026).

Kemudian, dia mengungkapkan hasil koordinasi dengan pihak RSCM. Berdasarkan surat pengantar visum et repertum kepada pihak RSCM yang ditujukan korban atas nama AY tersebut, ada beberapa yang disampaikan.

Baca juga: Polda Metro Ungkap Pergerakan Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras, Begini Rutenya



Luka di tubuh korban, antara lain luka bakar pada bagian wajah sebelah kanan hingga dada, luka bakar pada bagian tangan kanan, dan luka bakar pada bagian tangan kiri. "Selanjutnya penyidik telah melakukan interview terhadap saksi-saksi yang mengetahui, mendengar, dan berada di sekitar TKP sebanyak 4 orang,” ujarnya.

“Ini awalan dari pemilik CCTV, warga menolong dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sempat berlokasi, berikut yang juga mengenal terhadap korban," sambungnya.

Dia menerangkan, penyidik melakukan gelar perkara pada 13 Maret 2026 dipimpin Wakasat Reskrim. Dari hasil keterangan saksi-saksi, barang bukti, dan petunjuk lainnya didapatkan peristiwa dugaan Pasal 467 ayat 2 dan atau Pasal 468 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Selanjutnya penyidik telah melengkapi administrasi penyidikan, yaitu antara lain surat perintah tugas, surat perintah penyidikan, rencana penyidikan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang akan dikirim kepada Kajari Jakarta Pusat dan tentu kepada korban atau pihak keluarga serta surat perintah penyitaan tanggal 13 Maret 2026," jelasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
TAUD Minta Hakim PN...
TAUD Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tidak Sah
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Rekomendasi
5 Fakta Menarik Jerman...
5 Fakta Menarik Jerman Tumbang Dihajar Ekuador: Gol Kilat Sane hingga Tekanan Gila La Tri
Jangan Jadi Korban!...
Jangan Jadi Korban! Ini Strategi Melawan Hoaks Lowongan Kerja yang Wajib Diketahui
Rekrutmen Disabilitas,...
Rekrutmen Disabilitas, Polri: Disesuaikan Kompentensi dan Kebutuhan
Berita Terkini
Besok Puncak HUT ke-499...
Besok Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Info Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkirnya
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Infografis
Kronologi Kasus Perdagangan...
Kronologi Kasus Perdagangan 25 Bayi Asal Jabar ke Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved