Polemik Hibah Persiba, Dulu Disetor ke Pemkab Sekarang Diminta Kembali

Kamis, 17 September 2020 - 23:44 WIB
loading...
A A A
Sementara itu Edy dalam kasus ini selaku Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul, Dahono selaku Bendahara 1 Persiba dan Maryani selaku penyedia jasa partai tandang Persiba dari PT Aulia Trijaya Mandiri.

Saat kasus itu tengah ditangani Kejati, dana hibah Persiba ini dikembalikan. Idham menyetor ke rekening kas daerah Pemkab Bantul melalui transfer dari Bank Danamon Cabang Kalibata, Jakarta pada 6 Maret 2014. Total uang sebanyak Rp 11,6 miliar. Sebelumnya, Pemkab Bantul juga menerima transfer sebesar Rp740,9 juta pada 18 Juli 2013 dan 69 juta pada 28 Februari 2013.

Dalam perkembangannya Kejaksaan Tinggi DIY menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk berkas perkara tersangka Idham Samawi dan Edy Bowo Nurcahyo. Surat SP3 tersebut dikeluarkan pada tanggal 4 Agustus 2015.

Sementara nasib yang berbeda dialami Dahono dan Maryani. Kasus Dahono dan Maryani dilanjut ke persidangan dan keduanya divonis bersalah.

Nah, beberapa tahun kemudian usai kasusnya di SP3 kejaksaan, Idham Samawi meminta kembali uang Rp11,6 miliar yang dulu dia setorkan lewat Bank Danamon tersebut.

Kasus ini menjadi menarik lantaran Kejati DIY saat itu beralasan penerbitan SP3 tersebut salah satunya didasarkan hasil audit BPKP DIY yang menyatakan di kasus Persiba tidak ada kerugian keuangan negara karena uang hibah Rp12,5 miliar yang diterima Persiba seluruhnya telah dikembalikan ke kas daerah Pemkab Bantul. Nah, lantas bagaimana jika dana pengembalian itu ditarik kembali?
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kolaborasi MNC Peduli...
Kolaborasi MNC Peduli - Next Hotel Yogyakarta Tanam Mangrove di Pantai Baros Dukung Kelestarian Ekosistem Pesisir
MNC Peduli Bersama Next...
MNC Peduli Bersama Next Hotel Yogyakarta Tanam 100 Mangrove di Pantai Baros Bantul
Sesalkan Pembubaran...
Sesalkan Pembubaran Ibadah GMS Bantul, Kemenag Minta Polda DIY Tangkap Pelaku
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
Ahli Hukum Nilai Kasus...
Ahli Hukum Nilai Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Tak Bisa Dihukum jika Tidak Ada Mens Rea
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Lippo Hibahkan Lahan...
Lippo Hibahkan Lahan untuk 141 Ribu Rumah di Meikarta, Percepat Program 3 Juta Rumah
Hasilkan Riset Berkelanjutan,...
Hasilkan Riset Berkelanjutan, Kayla Raih Pendanaan Global Youth Action Fund
Rekomendasi
IRGC: Serangan Rudal...
IRGC: Serangan Rudal Iran Hancurkan Sistem Pertahanan THAAD, Patriot, dan C-RAM Amerika di Yordania
10 Pemain Paling Mengecewakan...
10 Pemain Paling Mengecewakan di Piala Dunia 2026: Dari Ronaldo hingga Neymar Jr
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Ambles ke Level 6.266 saat Ada 518 Saham Malas Bergerak
Berita Terkini
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
Sekda Tangsel Bambang...
Sekda Tangsel Bambang Ingatkan ASN Berikan Pelayanan Publik Sesuai Standar
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved