Polemik Hibah Persiba, Dulu Disetor ke Pemkab Sekarang Diminta Kembali
Kamis, 17 September 2020 - 23:44 WIB
loading...
Koordinator Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta (GAKY) Tri Wahyu saat didengar kesaksiaannya di depan majelis hakim. FOTO : Istimewa
A
A
A
BANTUL - Masih ingat dengan kasus dana hibah klub sepak bola Persiba? Pegadilan Negeri (PN) Bantul , Kamis (17/9/2020) menggelar sidang gugatan perdata dari mantan Bupati Bantul Idham Samawi (IS) ke Pemda Bantul.
Anggota DPR RI itu meminta kembali uang Rp11,68 miliar yang dia setor ke kas daerah. Pengembalian dana pada 2014 silam itu terkait kasus hibah Persiba yang saat itu tengah membelitnya.
Nah, dalam sidang gugatan kemarin mengagendakan pemeriksaan saksi. Salah satu saksi yang diperiksa adalah koordinator Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta (GAKY) Tri Wahyu yang dulu aktif 'mengawal' kasus tersebut.(Baca juga : Air Limbah Masuk ke Pemukiman, TPST Piyungan Diblokade Warga )
Dalam kesaksiannya, Tri Wahyu menyebut pengembalian dana hibah Persiba oleh Idham Samawi tanggal 6 Maret 2014 dinyatakan sendiri oleh kuasa hukum IS.
Pernyataan kuasa hukum IS tersebut sesuai dengan materi audiensi GAKY ke Kejaksaan Tinggi DIY yang menyatakan bahwa setelah IS diperiksa Kejati DIY ada fakta hukum bahwa dana yg dikembalikan IS ke kas daerah Bantul adalah pengembalian dana hibah dari APBD Bantul 2011.
“Juga sesuai degan materi audiensi GAKY ke BPKP bahwa dana hibah yang dikembalikan IS ke kas pemda adalah pengembalian dana hibah bukan setoran atau titipan,” ujar Tri Wahyu.(Baca juga : Pilkades di Bantul Ada Bapak Lawan Anak dan Istri Lawan Suami )
Anggota DPR RI itu meminta kembali uang Rp11,68 miliar yang dia setor ke kas daerah. Pengembalian dana pada 2014 silam itu terkait kasus hibah Persiba yang saat itu tengah membelitnya.
Nah, dalam sidang gugatan kemarin mengagendakan pemeriksaan saksi. Salah satu saksi yang diperiksa adalah koordinator Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta (GAKY) Tri Wahyu yang dulu aktif 'mengawal' kasus tersebut.(Baca juga : Air Limbah Masuk ke Pemukiman, TPST Piyungan Diblokade Warga )
Dalam kesaksiannya, Tri Wahyu menyebut pengembalian dana hibah Persiba oleh Idham Samawi tanggal 6 Maret 2014 dinyatakan sendiri oleh kuasa hukum IS.
Pernyataan kuasa hukum IS tersebut sesuai dengan materi audiensi GAKY ke Kejaksaan Tinggi DIY yang menyatakan bahwa setelah IS diperiksa Kejati DIY ada fakta hukum bahwa dana yg dikembalikan IS ke kas daerah Bantul adalah pengembalian dana hibah dari APBD Bantul 2011.
“Juga sesuai degan materi audiensi GAKY ke BPKP bahwa dana hibah yang dikembalikan IS ke kas pemda adalah pengembalian dana hibah bukan setoran atau titipan,” ujar Tri Wahyu.(Baca juga : Pilkades di Bantul Ada Bapak Lawan Anak dan Istri Lawan Suami )
Lihat Juga :