Polemik Hibah Persiba, Dulu Disetor ke Pemkab Sekarang Diminta Kembali

Kamis, 17 September 2020 - 23:44 WIB
loading...
A A A
GAKY juga melakukan penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Idham Sawami sebagai penyelenggara negara dalam hal ini anggota DPR termuat di pengumuman elektronik LHKPN di website KPK RI.

“Dalam LHKPN IS 2017 dan 2018 Tidak ada komponen uang Rp11,68 miliar dalam LHKPN yang diisi sendiri oleh IS,” tegas Tri Wahyu dihadapan majeli Hakim PN Bantul yang diketuai Alimin Ribut Sujono.

Dalam persidangan itu, Tri Wahyu juga menyebut dalam item LHKPN komponen harta lainnya termasuk piutang tertulis nol. Di dalam LHKPN IS juga termuat bahwa utang IS di LHKPN 2017 dan 2018 adalah nol.

“Ini mematahkan sendiri dalil materi gugatan IS ke Pemda yang dimasukkan ke PN Bantul Mei 2018 yang menyatakan sumber pengembalian dana hibah dari pinjaman. LHKPN 2017 dan 2018 adalah LHKPN setelah IS kembalikan dana hibah persiba (2014),” terangnya.

Untuk diketahui pada 2013 silam dalam kasus hibah Persiba ini Kejati DIY menetapkan tersangka masing-masing Idham Samawi dan Edy Bowo Nurcahyo. Dalam pengembangannya penyidik kemudian menetapkan dua tersangka lagi yakni Dahono dan Maryani.

Idham yang merupakan mantan Bupati Bantul dua periode dan anggota DPR RI terpilih periode 2014 - 2019 namun pelantikannya ditunda akibat terjerat kasus Persiba, dalam kasus ini selaku Ketua KONI Bantul, Ketua Pengcab PSSI Bantul dan Ketua Persiba.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kolaborasi MNC Peduli...
Kolaborasi MNC Peduli - Next Hotel Yogyakarta Tanam Mangrove di Pantai Baros Dukung Kelestarian Ekosistem Pesisir
MNC Peduli Bersama Next...
MNC Peduli Bersama Next Hotel Yogyakarta Tanam 100 Mangrove di Pantai Baros Bantul
Sesalkan Pembubaran...
Sesalkan Pembubaran Ibadah GMS Bantul, Kemenag Minta Polda DIY Tangkap Pelaku
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
Ahli Hukum Nilai Kasus...
Ahli Hukum Nilai Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Tak Bisa Dihukum jika Tidak Ada Mens Rea
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
Hasilkan Riset Berkelanjutan,...
Hasilkan Riset Berkelanjutan, Kayla Raih Pendanaan Global Youth Action Fund
Lengkapi Berkas Perkara...
Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Anwar Sadad, KPK Periksa 6 Saksi
Global Youth Action...
Global Youth Action Fund 2026 Resmi Dibuka, Hibah Proyek Sosial Ribuan Dolar
Rekomendasi
Komut Pertamina Pastikan...
Komut Pertamina Pastikan Keandalan Distribusi Energi di NTT
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Megah di Panggung, Sepi...
Megah di Panggung, Sepi di Tribun: Potret Pembukaan Piala Dunia 2026 di Kanada
Berita Terkini
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Berbekal PROPER Hijau,...
Berbekal PROPER Hijau, Langkah Nyata Transformasi Ekologis Diperkuat di Sulawesi Tenggara
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved