Polemik Hibah Persiba, Dulu Disetor ke Pemkab Sekarang Diminta Kembali
Kamis, 17 September 2020 - 23:44 WIB
loading...
A
A
A
GAKY juga melakukan penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Idham Sawami sebagai penyelenggara negara dalam hal ini anggota DPR termuat di pengumuman elektronik LHKPN di website KPK RI.
“Dalam LHKPN IS 2017 dan 2018 Tidak ada komponen uang Rp11,68 miliar dalam LHKPN yang diisi sendiri oleh IS,” tegas Tri Wahyu dihadapan majeli Hakim PN Bantul yang diketuai Alimin Ribut Sujono.
Dalam persidangan itu, Tri Wahyu juga menyebut dalam item LHKPN komponen harta lainnya termasuk piutang tertulis nol. Di dalam LHKPN IS juga termuat bahwa utang IS di LHKPN 2017 dan 2018 adalah nol.
“Ini mematahkan sendiri dalil materi gugatan IS ke Pemda yang dimasukkan ke PN Bantul Mei 2018 yang menyatakan sumber pengembalian dana hibah dari pinjaman. LHKPN 2017 dan 2018 adalah LHKPN setelah IS kembalikan dana hibah persiba (2014),” terangnya.
Untuk diketahui pada 2013 silam dalam kasus hibah Persiba ini Kejati DIY menetapkan tersangka masing-masing Idham Samawi dan Edy Bowo Nurcahyo. Dalam pengembangannya penyidik kemudian menetapkan dua tersangka lagi yakni Dahono dan Maryani.
Idham yang merupakan mantan Bupati Bantul dua periode dan anggota DPR RI terpilih periode 2014 - 2019 namun pelantikannya ditunda akibat terjerat kasus Persiba, dalam kasus ini selaku Ketua KONI Bantul, Ketua Pengcab PSSI Bantul dan Ketua Persiba.
“Dalam LHKPN IS 2017 dan 2018 Tidak ada komponen uang Rp11,68 miliar dalam LHKPN yang diisi sendiri oleh IS,” tegas Tri Wahyu dihadapan majeli Hakim PN Bantul yang diketuai Alimin Ribut Sujono.
Dalam persidangan itu, Tri Wahyu juga menyebut dalam item LHKPN komponen harta lainnya termasuk piutang tertulis nol. Di dalam LHKPN IS juga termuat bahwa utang IS di LHKPN 2017 dan 2018 adalah nol.
“Ini mematahkan sendiri dalil materi gugatan IS ke Pemda yang dimasukkan ke PN Bantul Mei 2018 yang menyatakan sumber pengembalian dana hibah dari pinjaman. LHKPN 2017 dan 2018 adalah LHKPN setelah IS kembalikan dana hibah persiba (2014),” terangnya.
Untuk diketahui pada 2013 silam dalam kasus hibah Persiba ini Kejati DIY menetapkan tersangka masing-masing Idham Samawi dan Edy Bowo Nurcahyo. Dalam pengembangannya penyidik kemudian menetapkan dua tersangka lagi yakni Dahono dan Maryani.
Idham yang merupakan mantan Bupati Bantul dua periode dan anggota DPR RI terpilih periode 2014 - 2019 namun pelantikannya ditunda akibat terjerat kasus Persiba, dalam kasus ini selaku Ketua KONI Bantul, Ketua Pengcab PSSI Bantul dan Ketua Persiba.
Lihat Juga :