Polemik Hibah Persiba, Dulu Disetor ke Pemkab Sekarang Diminta Kembali

Kamis, 17 September 2020 - 23:44 WIB
loading...
Polemik Hibah Persiba, Dulu Disetor ke Pemkab Sekarang Diminta Kembali
Koordinator Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta (GAKY) Tri Wahyu saat didengar kesaksiaannya di depan majelis hakim. FOTO : Istimewa
A A A
BANTUL - Masih ingat dengan kasus dana hibah klub sepak bola Persiba? Pegadilan Negeri (PN) Bantul , Kamis (17/9/2020) menggelar sidang gugatan perdata dari mantan Bupati Bantul Idham Samawi (IS) ke Pemda Bantul.

Anggota DPR RI itu meminta kembali uang Rp11,68 miliar yang dia setor ke kas daerah. Pengembalian dana pada 2014 silam itu terkait kasus hibah Persiba yang saat itu tengah membelitnya.

Nah, dalam sidang gugatan kemarin mengagendakan pemeriksaan saksi. Salah satu saksi yang diperiksa adalah koordinator Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta (GAKY) Tri Wahyu yang dulu aktif 'mengawal' kasus tersebut.(Baca juga : Air Limbah Masuk ke Pemukiman, TPST Piyungan Diblokade Warga )

Dalam kesaksiannya, Tri Wahyu menyebut pengembalian dana hibah Persiba oleh Idham Samawi tanggal 6 Maret 2014 dinyatakan sendiri oleh kuasa hukum IS.

Pernyataan kuasa hukum IS tersebut sesuai dengan materi audiensi GAKY ke Kejaksaan Tinggi DIY yang menyatakan bahwa setelah IS diperiksa Kejati DIY ada fakta hukum bahwa dana yg dikembalikan IS ke kas daerah Bantul adalah pengembalian dana hibah dari APBD Bantul 2011.

“Juga sesuai degan materi audiensi GAKY ke BPKP bahwa dana hibah yang dikembalikan IS ke kas pemda adalah pengembalian dana hibah bukan setoran atau titipan,” ujar Tri Wahyu.(Baca juga : Pilkades di Bantul Ada Bapak Lawan Anak dan Istri Lawan Suami )

GAKY juga melakukan penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Idham Sawami sebagai penyelenggara negara dalam hal ini anggota DPR termuat di pengumuman elektronik LHKPN di website KPK RI.

“Dalam LHKPN IS 2017 dan 2018 Tidak ada komponen uang Rp11,68 miliar dalam LHKPN yang diisi sendiri oleh IS,” tegas Tri Wahyu dihadapan majeli Hakim PN Bantul yang diketuai Alimin Ribut Sujono.

Dalam persidangan itu, Tri Wahyu juga menyebut dalam item LHKPN komponen harta lainnya termasuk piutang tertulis nol. Di dalam LHKPN IS juga termuat bahwa utang IS di LHKPN 2017 dan 2018 adalah nol.

“Ini mematahkan sendiri dalil materi gugatan IS ke Pemda yang dimasukkan ke PN Bantul Mei 2018 yang menyatakan sumber pengembalian dana hibah dari pinjaman. LHKPN 2017 dan 2018 adalah LHKPN setelah IS kembalikan dana hibah persiba (2014),” terangnya.

Untuk diketahui pada 2013 silam dalam kasus hibah Persiba ini Kejati DIY menetapkan tersangka masing-masing Idham Samawi dan Edy Bowo Nurcahyo. Dalam pengembangannya penyidik kemudian menetapkan dua tersangka lagi yakni Dahono dan Maryani.

Idham yang merupakan mantan Bupati Bantul dua periode dan anggota DPR RI terpilih periode 2014 - 2019 namun pelantikannya ditunda akibat terjerat kasus Persiba, dalam kasus ini selaku Ketua KONI Bantul, Ketua Pengcab PSSI Bantul dan Ketua Persiba.

Sementara itu Edy dalam kasus ini selaku Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul, Dahono selaku Bendahara 1 Persiba dan Maryani selaku penyedia jasa partai tandang Persiba dari PT Aulia Trijaya Mandiri.

Saat kasus itu tengah ditangani Kejati, dana hibah Persiba ini dikembalikan. Idham menyetor ke rekening kas daerah Pemkab Bantul melalui transfer dari Bank Danamon Cabang Kalibata, Jakarta pada 6 Maret 2014. Total uang sebanyak Rp 11,6 miliar. Sebelumnya, Pemkab Bantul juga menerima transfer sebesar Rp740,9 juta pada 18 Juli 2013 dan 69 juta pada 28 Februari 2013.

Dalam perkembangannya Kejaksaan Tinggi DIY menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk berkas perkara tersangka Idham Samawi dan Edy Bowo Nurcahyo. Surat SP3 tersebut dikeluarkan pada tanggal 4 Agustus 2015.

Sementara nasib yang berbeda dialami Dahono dan Maryani. Kasus Dahono dan Maryani dilanjut ke persidangan dan keduanya divonis bersalah.

Nah, beberapa tahun kemudian usai kasusnya di SP3 kejaksaan, Idham Samawi meminta kembali uang Rp11,6 miliar yang dulu dia setorkan lewat Bank Danamon tersebut.

Kasus ini menjadi menarik lantaran Kejati DIY saat itu beralasan penerbitan SP3 tersebut salah satunya didasarkan hasil audit BPKP DIY yang menyatakan di kasus Persiba tidak ada kerugian keuangan negara karena uang hibah Rp12,5 miliar yang diterima Persiba seluruhnya telah dikembalikan ke kas daerah Pemkab Bantul. Nah, lantas bagaimana jika dana pengembalian itu ditarik kembali?
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1580 seconds (0.1#10.140)