Polemik Hibah Persiba, Dulu Disetor ke Pemkab Sekarang Diminta Kembali

Kamis, 17 September 2020 - 23:44 WIB
loading...
A A A
Untuk diketahui pada 2013 silam dalam kasus hibah Persiba ini Kejati DIY menetapkan tersangka masing-masing Idham Samawi dan Edy Bowo Nurcahyo. Dalam pengembangannya penyidik kemudian menetapkan dua tersangka lagi yakni Dahono dan Maryani.

Idham yang merupakan mantan Bupati Bantul dua periode dan anggota DPR RI terpilih periode 2014 - 2019 namun pelantikannya ditunda akibat terjerat kasus Persiba, dalam kasus ini selaku Ketua KONI Bantul, Ketua Pengcab PSSI Bantul dan Ketua Persiba.

Sementara itu Edy dalam kasus ini selaku Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul, Dahono selaku Bendahara 1 Persiba dan Maryani selaku penyedia jasa partai tandang Persiba dari PT Aulia Trijaya Mandiri.

Saat kasus itu tengah ditangani Kejati, dana hibah Persiba ini dikembalikan. Idham menyetor ke rekening kas daerah Pemkab Bantul melalui transfer dari Bank Danamon Cabang Kalibata, Jakarta pada 6 Maret 2014. Total uang sebanyak Rp 11,6 miliar. Sebelumnya, Pemkab Bantul juga menerima transfer sebesar Rp740,9 juta pada 18 Juli 2013 dan 69 juta pada 28 Februari 2013.

Dalam perkembangannya Kejaksaan Tinggi DIY menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk berkas perkara tersangka Idham Samawi dan Edy Bowo Nurcahyo. Surat SP3 tersebut dikeluarkan pada tanggal 4 Agustus 2015.

Sementara nasib yang berbeda dialami Dahono dan Maryani. Kasus Dahono dan Maryani dilanjut ke persidangan dan keduanya divonis bersalah.

Nah, beberapa tahun kemudian usai kasusnya di SP3 kejaksaan, Idham Samawi meminta kembali uang Rp11,6 miliar yang dulu dia setorkan lewat Bank Danamon tersebut.

Kasus ini menjadi menarik lantaran Kejati DIY saat itu beralasan penerbitan SP3 tersebut salah satunya didasarkan hasil audit BPKP DIY yang menyatakan di kasus Persiba tidak ada kerugian keuangan negara karena uang hibah Rp12,5 miliar yang diterima Persiba seluruhnya telah dikembalikan ke kas daerah Pemkab Bantul. Nah, lantas bagaimana jika dana pengembalian itu ditarik kembali?
(nun)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7152 seconds (0.1#10.140)