Ini Alasan Pentingnya Lapor Jual Kendaraan, Hindari Pajak Progresif
Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:13 WIB
loading...
A
A
A
1. Masuk ke akun Pajak Online Jakarta
2. Pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
3. Cek daftar kendaraan yang terdaftar atas NIK yang bersangkutan
4. Pemohon dapat mengajukan permohonan lapor jual melalui menu pelayanan dengan mengisi formulir yang tersedia
5. Unggah dokumen pendukung sesuai ketentuan
6. Setujui syarat dan ketentuan
7. Terakhir, pemohon akan diminta memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar sebelum permohonan diproses oleh petugas.
Setelah tahapan tersebut dilakukan, pemohon tinggal menunggu permohonan untuk disetujui. Apabila telah disetujui, nomor polisi kendaraan tersebut tidak lagi tercatat sebagai objek pajak atas nama pemilik lama dan otomatis terhapus dari daftar kewajiban pajak.
Dengan hadirnya layanan Pajak Online Jakarta, kini seluruh proses lapor jual dapat dilakukan secara praktis dan aman tanpa harus datang langsung ke Samsat. Oleh karenanya, Bapenda Jakarta mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan setelah kendaraan dijual.
Sebab, selain melindungi pemilik lama dari beban pajak yang tidak semestinya, langkah administratif ini juga menciptakan tertib administrasi perpajakan kendaraan bermotor di DKI Jakarta.
2. Pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
3. Cek daftar kendaraan yang terdaftar atas NIK yang bersangkutan
4. Pemohon dapat mengajukan permohonan lapor jual melalui menu pelayanan dengan mengisi formulir yang tersedia
5. Unggah dokumen pendukung sesuai ketentuan
6. Setujui syarat dan ketentuan
7. Terakhir, pemohon akan diminta memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar sebelum permohonan diproses oleh petugas.
Setelah tahapan tersebut dilakukan, pemohon tinggal menunggu permohonan untuk disetujui. Apabila telah disetujui, nomor polisi kendaraan tersebut tidak lagi tercatat sebagai objek pajak atas nama pemilik lama dan otomatis terhapus dari daftar kewajiban pajak.
Dengan hadirnya layanan Pajak Online Jakarta, kini seluruh proses lapor jual dapat dilakukan secara praktis dan aman tanpa harus datang langsung ke Samsat. Oleh karenanya, Bapenda Jakarta mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan setelah kendaraan dijual.
Sebab, selain melindungi pemilik lama dari beban pajak yang tidak semestinya, langkah administratif ini juga menciptakan tertib administrasi perpajakan kendaraan bermotor di DKI Jakarta.
(unt)
Lihat Juga :