Polres Rembang Bongkar Pencurian Kayu Sonokeling di 2 TKP
loading...
A
A
A
REMBANG - Kayu sonokeling di hutan wilayah Kabupaten Rembang , belakangan ini kerap menjadi sasaran pencurian, karena laku keras di pasaran. Buktinya, dua kejadian pencurian kayu sonokeling di dua TKP berbeda, terbongkar.
(Baca juga: Resahkan Masyarakat, Komplotan Perampok Mini Market Digulung )
Kapolres Rembang , AKBP Kurniawan Tandi Rongre menjelaskan kasus pertama dengan barang bukti 52 batang kayu sonokeling, diangkut sebuah truk, diamankan oleh pihak Perhutani dari jalan raya Sale-Jatirogo, tepatnya di Dusun Krinjo Desa Sale, Kabupaten Rembang , 25 Juni 2020 lalu.
Saat diamankan, tersangka JA (33), warga Kabupaten Rembang , selaku pembawa kayu berhasil melarikan diri. Setelah lama buron, yang bersangkutan ditangkap polisi di sekitar warung kopi Desa Warugunung, Kecamatan Pancur.
"Tersangka membenarkan bahwa kayu dicuri dari lahan Perhutani, rencananya kayu sonokeling akan dikirim kepada saudara E, di Desa Warugunung Kecamatan Pancur. E masih menjadi daftar pencarian orang (DPO)," kata Rongre.
(Baca juga: Wanita-wanita Seksi Pemandu Lagu Terjaring Razia Masker )
Dia menambahkan, untuk TKP berikutnya, barang bukti yang diamankan satu unit truk memuat 14 gelondongan kayu sonokeling, dua gergaji kayu dan sebilah celurit. TKP pencurian di hutan Desa Kadiwono, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang . Tersangka yang diamankan JU (47), warga Kabupaten Rembang , sedangkan tiga orang rekannya masih buron.
"Kebetulan tanahnya longsor, mengakibatkan pohon sonokeling roboh. Oleh tersangka bersama tiga temannya, kemudian dipotong-potong," bebernya.
Namun para tersangka ini juga beraksi mencuri kayu sonokeling di lokasi lain. Setelah dikumpulkan jadi satu dan diangkut truk, mereka dihentikan petugas Perhutani di jalan sebelah barat PT. Semen Gresik Pabrik Rembang , bulan Januari 2020 lalu. Para tersangka sempat kabur. Setelah sekian lama buron, polisi menangkap tersangka JU.
"Jadi dua kasus ini tersangkanya lebih dulu kabur. Sekian lama berlalu, tersangkanya baru bisa ditangkap. Tapi memang masih ada yang buron," imbuhnya. (Baca juga: Komandan Brigif 2 Marinir Tembak Musuh dari Atas Perahu Karet )
Tersangka JA dan JU kini ditahan di Mapolres Rembang , untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dikenakan UU No. 18/2013, tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
(Baca juga: Resahkan Masyarakat, Komplotan Perampok Mini Market Digulung )
Kapolres Rembang , AKBP Kurniawan Tandi Rongre menjelaskan kasus pertama dengan barang bukti 52 batang kayu sonokeling, diangkut sebuah truk, diamankan oleh pihak Perhutani dari jalan raya Sale-Jatirogo, tepatnya di Dusun Krinjo Desa Sale, Kabupaten Rembang , 25 Juni 2020 lalu.
Saat diamankan, tersangka JA (33), warga Kabupaten Rembang , selaku pembawa kayu berhasil melarikan diri. Setelah lama buron, yang bersangkutan ditangkap polisi di sekitar warung kopi Desa Warugunung, Kecamatan Pancur.
"Tersangka membenarkan bahwa kayu dicuri dari lahan Perhutani, rencananya kayu sonokeling akan dikirim kepada saudara E, di Desa Warugunung Kecamatan Pancur. E masih menjadi daftar pencarian orang (DPO)," kata Rongre.
(Baca juga: Wanita-wanita Seksi Pemandu Lagu Terjaring Razia Masker )
Dia menambahkan, untuk TKP berikutnya, barang bukti yang diamankan satu unit truk memuat 14 gelondongan kayu sonokeling, dua gergaji kayu dan sebilah celurit. TKP pencurian di hutan Desa Kadiwono, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang . Tersangka yang diamankan JU (47), warga Kabupaten Rembang , sedangkan tiga orang rekannya masih buron.
"Kebetulan tanahnya longsor, mengakibatkan pohon sonokeling roboh. Oleh tersangka bersama tiga temannya, kemudian dipotong-potong," bebernya.
Namun para tersangka ini juga beraksi mencuri kayu sonokeling di lokasi lain. Setelah dikumpulkan jadi satu dan diangkut truk, mereka dihentikan petugas Perhutani di jalan sebelah barat PT. Semen Gresik Pabrik Rembang , bulan Januari 2020 lalu. Para tersangka sempat kabur. Setelah sekian lama buron, polisi menangkap tersangka JU.
"Jadi dua kasus ini tersangkanya lebih dulu kabur. Sekian lama berlalu, tersangkanya baru bisa ditangkap. Tapi memang masih ada yang buron," imbuhnya. (Baca juga: Komandan Brigif 2 Marinir Tembak Musuh dari Atas Perahu Karet )
Tersangka JA dan JU kini ditahan di Mapolres Rembang , untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dikenakan UU No. 18/2013, tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
(eyt)