Pemuda Ini Gadaikan Sepeda Motor yang Disewanya untuk Pulang Kampung

Rabu, 16 September 2020 - 09:57 WIB
loading...
Pemuda Ini Gadaikan Sepeda Motor yang Disewanya untuk Pulang Kampung
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti sepeda motor yang digadaikan di Mapolsek Mlati, Sleman, Rabu (16/9/2020). Foto koran sindo/priyo setyawan
A A A
SLEMAN - Seorang pemuda, SY, 30, nekat menggadaikan sepeda motor rental di daerah Sendangadi, Mlati, Sleman yang disewanya untuk pulang ke Lampung bersama pacarnya. Atas tindakaknya itu, warga Labuhan Batu, Bandar Lampung, tersebut sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Mlati, Sleman.

Petugas juga mengamankan beberapa dukumen untuk persyaratan rental kendaraan dan sepeda motor AE-3171 JD yang digadaikan SY sebagai barang bukti (BB).

Kaposek Mlati, Sleman Kompol Hariyanto mengatakan, SY pada Sabtu (1/8/2020) menghubungi rental kendaraan di Sedangadi, Mlati, Sleman secara online karena ingin menyewa sepeda motor. Setelah mengirimkan persyarakat untuk rental, pemilik rental mengirimkan ke Jombor, Sinduadi, Mlati Sleman, pukul 19.30 WIB.

Sepeda motor itu disewa Rp80.000 per hari dan dibayar cash dan diperpanjang lagi sampai 9 Agustus 2020. Untuk perpanjangan ini dibayar dua kali pertama Rp150 ribu dan kedua Rp250 ribu. Namun saat jatuh tempo, sepeda motor tidak dikembaikan dan tidak ada kabar dari SY.

Pemilik rental kemudian menghubungi SY, namun tidak bisa. “Pemilik rental akhirnya melaporkan SY ke Mapolsek Mlati,” kata Hariyanto saat ungkap kasus di Mapolsek Mlati, Rabu (16/9/2020).

(Baca juga: Terjun dari Jembatan, Warga Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo )

Petugas menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan korban dan mengumpulkan data pendukung yang berhubungan dengan kasus tersebut. Dari informasi itu, berhasil mengindentifikasikan keberadaan SY dan menangkapknya di Jalan KH Dahlan Yogyakarta, Minggu (23/8/2020) pukul 21.00 WIB.

“Dari pemeriksaan sepeda motor itu digadaikan Rp3 juta ke pegadaian swasta. Uang itu digunakan pulang kampung bersama pacarnya,” papar Hariyanto.

SY dalam kasus ini dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuam dam 372 tentang pengelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

SY di hadapan petugas mengaku menggadaikan sepeda motor rental, karena kehabisan uang saat akan pulang ke Lampung. Uangnya sudah habis untuk membeli tiket. Ia pulang ke Lampung bersama pacarnya, 4 Agustus 2020.

Pelaku juga mengaku kepikiran motor rental yang digadaikan. Kemudian dia ke Yogyakarta lagi pada 19 Agustus 2020 untuk menyelesiakannya. Namun uangnya belum cukup untuk mengambil sepeda motor yang digadaikan.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.2145 seconds (0.1#10.140)