Terdesak Ongkos Pulang Kampung, Pria Perantau di Maros Nekat Curi Ponsel di Rumah Warga
loading...
A
A
A
MAROS - Seorang pria perantau asal Pekanbaru , Riau, diringkus polisi setelah tertangkap basah mencuri di sebuah rumah di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Pria bernama Endi Sujatni (34 tahun) ini diketahui merupakan spesialis pembobol rumah di malam hari.
Endi diringkus Tim Resmob Polsek Turikale di tempat persembunyiannya di Jalan Poros Kecamatan Lau, Maros. Dari tangannya, polisi menyita enam unit ponsel berbagai merek yang belum sempat dijual.
Modus operandi Endi adalah membobol rumah di malam hari dengan berbagai cara, mulai dari merusak pintu hingga masuk melalui jendela rumah berlantai dua.
Kepada polisi, Endi mengaku nekat mencuri karena terdesak biaya untuk pulang kampung. Setelah enam bulan merantau di Maros dan tidak memiliki pekerjaan, Endi gelap mata dan melakukan aksi pencurian untuk ketiga kalinya.
"Saya sudah enam bulan di sini (Maros) dan tidak punya pekerjaan. Saya mau pulang kampung tapi tidak punya ongkos," ungkap Endi kepada polisi.
Kapolsek Turikale, Kompol S Syamsuddin, mengatakan bahwa Endi merupakan pelaku tunggal dalam aksi pencurian ini.
"Pelaku berhasil kita amankan beserta barang buktinya. Dia akan dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan malam hari dengan ancaman 9 tahun penjara," jelas Syamsuddin.
Endi diringkus Tim Resmob Polsek Turikale di tempat persembunyiannya di Jalan Poros Kecamatan Lau, Maros. Dari tangannya, polisi menyita enam unit ponsel berbagai merek yang belum sempat dijual.
Modus operandi Endi adalah membobol rumah di malam hari dengan berbagai cara, mulai dari merusak pintu hingga masuk melalui jendela rumah berlantai dua.
Kepada polisi, Endi mengaku nekat mencuri karena terdesak biaya untuk pulang kampung. Setelah enam bulan merantau di Maros dan tidak memiliki pekerjaan, Endi gelap mata dan melakukan aksi pencurian untuk ketiga kalinya.
"Saya sudah enam bulan di sini (Maros) dan tidak punya pekerjaan. Saya mau pulang kampung tapi tidak punya ongkos," ungkap Endi kepada polisi.
Kapolsek Turikale, Kompol S Syamsuddin, mengatakan bahwa Endi merupakan pelaku tunggal dalam aksi pencurian ini.
"Pelaku berhasil kita amankan beserta barang buktinya. Dia akan dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan malam hari dengan ancaman 9 tahun penjara," jelas Syamsuddin.
(hri)