Motif Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber Masih Misterius

Selasa, 15 September 2020 - 13:30 WIB
loading...
Motif Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber Masih Misterius
Polisi menggelandang tersangka penusukan Syekh Ali Jaber, untuk diperiksa kejiwaannya. Foto/iNews TV/Andres Afandi
A A A
BANDAR LAMPUNG - Hingga kini motif penusukan terhadap Syekh Ali Jaber , masih menyisakan tanda tanya besar. Kini tim penyidik Polda Lampung, fokus memeriksa kejiwaan tersangka berinisial AA tersebut.

(Baca juga: MUI Desak Polisi Usut Aktor Intelektual Penusukan Syekh Ali Jaber )

Pemeriksaan kejiwaan terhadap AA dilakukan tim psikiatri dan dokter psikolog Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung. Proses pemeriksaan kejiwaan dilakukan tim di Mapolresta Bandar Lampung.

Hingga Selasa (15/9/2020) siang, atau sudah 48 jam sejak ditangkap, polisi terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap AA. Dalam pemeriksaan secara tertutup tersebut, polisi belum mendapatkan hasil signifikan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengaku telah menyita sejumlah barang bukti dari pelaku AA. Langkah ini diambil sebagai upaya mengungkap motif kekerasan yang dilakukan AA terhadap Syekh Ali Jaber .

(Baca juga: Pemuda Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Dikenal Tertutup )

"Motif yang mendasari tersangka melakukan aksi kekerasan terhadap Syekh Ali Jaber hingga kini masih misterius. Sejumlah fakta yuridis yang telah dikumpulkan pun belum bisa mengungkap motif dari tersangka," tegasnya.

Tim penyidik kepolisian menggali semua aspek, termasuk keseharian tersangka AA, hingga aktivitas harian dan lingkungan tempat tinggalnya. Hingga kini penyidik kepolisian belum menyebut AA mengidap gangguan jiwa, karena belum ada bukti otentik terkait kejiwaan tersangka.

(Baca juga: Terungkap, Ini Tarif Layanan Seks Wanita Pemandu Lagu di Madiun )

Tersangka penusukan Syekh Ali Jaber dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, junto pasal 53 KUHP subsider pasal 338 KUHP, junto pasal 53 KUHP subsider pasal 351 ayat 2 dan UU Darurat No. 12/1951.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1818 seconds (0.1#10.140)