Mulai Hari Ini, Langgar Protkes Didenda Rp100 Ribu Sampai Rp20 Juta

Senin, 14 September 2020 - 06:30 WIB
loading...
A A A
SANKSI ADMINISTRATIF
Masyarakat Umum
• Teguran lisan dan teguran tertulis
• Kerja sosial membersihkan fasilitas umum
• Menyediakan masker sebanyak 10 lembar untuk dibagikan ke masyarakat
• Denda administratif paling banyak Rp100 ribu.

Pelaku Usaha Pasar Rakyat, Warung Makan, dan PKL
• Teguran lisan dan teguran tertulis
• Penghentian sementara kegiatan
• Denda administratif paling banyak Rp300 ribu.

Pelaku Usaha/Pengelola/Penyelenggara/Penanggungjawab Transportasi Umum
• Teguran lisan dan teguran tertulis
• Penghentian sementara kegiatan
• Denda administratif paling banyak Rp500 ribu.

Pelaku Usaha/Pengelola/Penyelenggara Usaha Industri
• Teguran lisan dan teguran tertulis
• Penghentian sementara kegiatan
• Denda administratif paling banyak Rp5 juta

Pelaku Usaha/Pengelola/Penyelengara/Penanggungjawab Terminal, Pelabuhan, Bandar Udara, Toko, Pasar Modern, Apotek dan Toko Obat, Rumah Makan, Cafe dan Restoran, Tempat Wisata, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Area Publik fan Tempat Lainnya yang memungkinkan terjadinya kerumuman massa
• Teguran lisan dan teguran tertulis
• Penghentian sementara kegiatan
• Denda administratif paling banyak Rp10 juta

Pelaku Usaha/Pengelola/Penyelenggara/Penanggungjawab Perhotelan dan Penginapan
• Teguran lisan dan teguran tertulis
• Penghentian sementara kegiatan
• Denda administratif paling banyak Rp20 Juta

Penanggungjawab Sekolah, Institusi Pendidikan, dan Tempat Ibadah
• Teguran lisan dan teguran tertulis
• Penghentian sementara kegiatan

*Sumber Perwali 51/2020
(sri)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1827 seconds (0.1#10.140)