Sekretariat DPRD Cabut Laporan Kasus Pengrusakan Ruang Paripurna
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kasus pengrusakan ruang Paripurna oleh oknum yang dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) nampaknya berakhir damai, Sekretariat DPRD Kota Makassar mencabut laporannya di Polrestabes Makassar.
Hal ini dikonfirmasi Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas DPRD Kota Makassar Andi Taufiq Natsir, setelah ditemui di DPRD Kota Makassar dia menjelaskan bahwa, sebab dicabutnya laporan tersebut adalah karena pihak terlapor telah melayangkan permintaan maafnya kepada pimpinan DPRD Kota Makassar.
"Iya kita sudah cabut laporannya itu," katanya, Selasa, (08/09/2020).
Taufik diketahui telah mencabut surat tersebut sejak kemarin (7/8/2020) dimana pencabutan memang mempersyaratkan permohonan maaf dan perjanjian untuk tidak mengulangi hal tersebut.
"Sudah ada permohonan maaf dari HMI ke pimpinan DPRD ," ujarnya singkat.
Lebih jauh Taufik bakal menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian untuk penyelesaiannya.
Sementara itu Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus saat dihubungi mengatakan, pembebasan terhadap 13 mahasiswa tersebut hingga saat ini belum dilakukan dan masih diproses di Polrestabes Makassar.
"Belum. Masih dilakkukan (penahanan). Penahanan di Mako Polrestabes Makassar," ujarnya singkat.
Demikian juga dengan waktu pembebasannya, Supriady mengaku belum ada kepastiannya.
Sebelumnya imbas dari pengrusakan ruang paripurna tersebut sejumlah langkah diambil oleh sekretariat DPRD Kota Makassar pasalnya keamanan kantor DPRD Kota Makassar sempat dipertanyakan.
Sekretariat diketahui akan menambah tim pengamanan yang bertugas indoor di gedung DPRD Makassar .
Hal ini dikonfirmasi Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas DPRD Kota Makassar Andi Taufiq Natsir, setelah ditemui di DPRD Kota Makassar dia menjelaskan bahwa, sebab dicabutnya laporan tersebut adalah karena pihak terlapor telah melayangkan permintaan maafnya kepada pimpinan DPRD Kota Makassar.
"Iya kita sudah cabut laporannya itu," katanya, Selasa, (08/09/2020).
Taufik diketahui telah mencabut surat tersebut sejak kemarin (7/8/2020) dimana pencabutan memang mempersyaratkan permohonan maaf dan perjanjian untuk tidak mengulangi hal tersebut.
"Sudah ada permohonan maaf dari HMI ke pimpinan DPRD ," ujarnya singkat.
Lebih jauh Taufik bakal menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian untuk penyelesaiannya.
Sementara itu Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus saat dihubungi mengatakan, pembebasan terhadap 13 mahasiswa tersebut hingga saat ini belum dilakukan dan masih diproses di Polrestabes Makassar.
"Belum. Masih dilakkukan (penahanan). Penahanan di Mako Polrestabes Makassar," ujarnya singkat.
Demikian juga dengan waktu pembebasannya, Supriady mengaku belum ada kepastiannya.
Sebelumnya imbas dari pengrusakan ruang paripurna tersebut sejumlah langkah diambil oleh sekretariat DPRD Kota Makassar pasalnya keamanan kantor DPRD Kota Makassar sempat dipertanyakan.
Sekretariat diketahui akan menambah tim pengamanan yang bertugas indoor di gedung DPRD Makassar .
(agn)