Dipolisikan, PT Darmi Bersaudara Tbk Nilai Ada Upaya Kriminalisasi

Jum'at, 11 September 2020 - 05:27 WIB
loading...
Dipolisikan, PT Darmi Bersaudara Tbk Nilai Ada Upaya Kriminalisasi
Desandrian dan Gazali Hasan saat memberikan klarifikasi di Surabaya, Kamis (10/9/2020). Foto/SINDONews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - PT Darmi Bersaudara Tbk, menilai ada upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh PT Versailles Indomitra Utama pada perseroan.

Sebelumnya, perusahaan yang bergerak dalam bidang Perdagangan, Jasa dan Investasi ini dilaporkan oleh PT Versailles Indomitra Utama ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penipuan cek kosong senilai Rp650 juta. Kasus ini terkait hutang piutang Perseroan dengan PT Versailles Indomitra Utama.

Staf Keuangan PT Darmi Bersaudara Tbk, Desandrian sangat menyayangkan langkah PT Versailles Indomitra Utama yang membawa kasus utang piutang tersebut keranah hukum dan menjadi konsusmsi publik.

Padahal, kata dia, beberapa lembar cek dengan total Rp650 Juta itu telah diberikan kepada PT Versailles Indomitra Utama. Hanya saja, untuk menarik uang memang harus sesuai jadwal.

(Baca juga: Beri Cek Kosong, Dirut PT Darmi Bersaudara Tbk Dipolisikan )

"PT Versailles Indomitra Utama menarik cek tersebut dengan tidak mengikuti jadwal, atau pemberitahuan waktu penarikan cek yang telah diatur oleh Perseroan. Jadwal dan pemberitahuan waktu mana telah diinformasikan kepada PT Versailles Indomitra Utama. Hal inilah yang kemudian menyebabkan cek pembayaran Rp650 juta tersebut ditolak pihak bank," paparnya.

Desan melanjutkan, saldo dana Rp650 juta tersebut hingga saat ini masih tersedia di rekening Perseroan dan belum ditarik PT Versailles Indomitra Utama. Perseroan menyikapi hal ini dengan beritikad melakukan pembayaran langsung ke rekening pribadi Vicky Hartono senilai Rp350 juta.

"Namun rekening penerima Sdr. Vicky Hartono yang selama ini dipergunakan sebagai sarana transaksi pembayaran, telah ditutup pihak bank," ujarnya di Cafe Darbe di kawasan Manyar Indah Raya, Surabaya, Kamis (10/9/2020).

Hingga saat ini, PT Versailles Indomitra Utama tidak pernah memberikan nomor rekening pengganti sebagai rekening penerima pembayaran kewajiban hutang Perseroan walaupun Perseroan telah berulang kali berusaha memintanya.

"Atas kronologis tersebut diatas, Perseroan menyimpulkan bahwa pelaporan kepada pihak kepolisian adalah bagian dari adanya upaya kriminalisasi Versailers terhadap Perseron. Sehingga Perseroan memutuskan akan melakukan tidakan hukum balik sewajarnya," tegas Desan.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT Versailles Indomitra Utama, Vicky Hartono melaporkan Direktur Utama PT Darmi Bersaudara Tbk, Nanang Sumartono ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penipuan senilai Rp650 juta. Laporan tersebut tertuang dalam tanda bukti lapor nomor 577/VI/Res.1.11/2020/Restabes.Sby.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1427 seconds (0.1#10.140)