Beri Cek Kosong, Dirut PT Darmi Bersaudara Tbk Dipolisikan
Rabu, 09 September 2020 - 18:41 WIB
loading...
Direktur Utama PT Versailles Indomitra Utama, Vicky Hartono (kiri) menunjukkan cek kosong dari PT Darmi Bersaudara Tbk.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Direktur Utama PT Versailles Indomitra Utama, Vicky Hartono melaporkan Direktur Utama PT Darmi Bersaudara Tbk, Nanang Sumartono ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penipuan senilai Rp650 juta. Laporan tersebut tertuang dalam tanda bukti lapor nomor 577/VI/Res.1.11/2020/Restabes.Sby.
Vicky Hartono mengatakan, laporan polisi tersebut bermula ketika dia mendampingi PT. Darmi Bersaudara Tbk melantai di bursa. Kemudian dalam perjalanannya, perusahaan perdagangan kayu itu kebanjiran pesanan dari luar negeri. Sayangnya, perusahaan tersebut kekurangan modal kerja.
“Mereka (PT Darmi Bersaudara Tbk) kemudian minta tolong kami untuk mengenalkan beberapa investor kami untuk membantu permodalan,” katanya, Rabu (9/9/2020)
Pada awal 2019, lanjut Vicky, total hutang emiten berkode saham KAYU itu sempat menyentuh angka Rp 27 miliar. Hutang tersebut berangsur berkurang karena jatuh tempo dan dibayar perusahaan. Namun dalam perkembangannya, rupanya pembayaran hutang menjadi tersendat dan macet.
“Sehingga mereka (investor PT Versailles Indomitra Utama) komplain pada kami. Karena kami yang mengenalkan, maka kami punya kewajiban moral. Untuk menjaga nama baik, terpaksa kami talangi hutang tersebut,” sambungnya.
Vicky Hartono mengatakan, laporan polisi tersebut bermula ketika dia mendampingi PT. Darmi Bersaudara Tbk melantai di bursa. Kemudian dalam perjalanannya, perusahaan perdagangan kayu itu kebanjiran pesanan dari luar negeri. Sayangnya, perusahaan tersebut kekurangan modal kerja.
“Mereka (PT Darmi Bersaudara Tbk) kemudian minta tolong kami untuk mengenalkan beberapa investor kami untuk membantu permodalan,” katanya, Rabu (9/9/2020)
Pada awal 2019, lanjut Vicky, total hutang emiten berkode saham KAYU itu sempat menyentuh angka Rp 27 miliar. Hutang tersebut berangsur berkurang karena jatuh tempo dan dibayar perusahaan. Namun dalam perkembangannya, rupanya pembayaran hutang menjadi tersendat dan macet.
“Sehingga mereka (investor PT Versailles Indomitra Utama) komplain pada kami. Karena kami yang mengenalkan, maka kami punya kewajiban moral. Untuk menjaga nama baik, terpaksa kami talangi hutang tersebut,” sambungnya.
Lihat Juga :