Narapidana yang Jadi Otak Pencurian Mobil Dijebloskan ke Sel Pengasingan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar telah memberikan sanksi tegas kepada Ari Wibowo, tahanan yang mengendalikan aksi pencurian kendaraan bermotor dan penipuan, serta penggelapan melalui sambungan telepon dari dalam sel.
Kepala Pengamanan Lapas Kelas 1 Makassar, Muhammad Ali menyampaikan, narapidana kasus pencurian dengan kekerasan itu telah dijebloskan ke sel pengasingan atau sel merah untuk 12 hari ke depan. Masa penghukuman tersebut kemungkinan akan bertambah lagi.
"Kita lihat dulu sejauh mana tingkat kesadaran yang bersangkutan selama di sel merah. Kalau tidak ada perubahan akan berlanjut lagi masa 12 hari dan itu diputuskan oleh tim pengamat pemasyarakatan," kata Ali kepada SINDOnews, Kamis (10/9/2020).
Dia melanjutkan, jika Ari masih membandel tetap menggunakan handphone ataupun melanggar aturan pembinaan pemasyarakatan Lapas, dia akan diberi sanksi lain.
"Di dalam sel merah yang bersangkutan tidak boleh ditengok siapa pun. Hanya menggunakan celana tidak ada alat-alat apapun, termasuk alat mandi. Kalau sudah keluar dan masih melanggar aturan, kita cabut hak-haknya. Hak menerima remisi dan pembebasan bersyarat," tegas Ali.
Ali mengaku, pengungkapan kasus dari Polsek Ujung Pandang ini dijadikan sebagai bahan evaluasi internal Lapas Kelas 1 Makassar. Dia menegaskan, pada prinsipnya pihaknya menginginkan bagaimana proses pembinaan berjalan baik hingga narapidana kembali ke lingkungan masyarakat.
"Itu kan bisa merusak institusi. Kita mau bawa ini warga binaan menjadi lebih baik. Kita rangkul mereka untuk berubah, tanpa ada kekerasan fisik. Karena di sini itu mereka stresnya. Tapi kalau mereka melanggar yah tidak ada dispensasi, pasti kita tindak cepat," bebernya.
Ali menuturkan saat ini pihaknya telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki siapa-siapa yang terlibat. Mencari tahu siapa yang membantu Ari hingga bisa menggunakan handphone dan mengendalikan kejahatan dari balik jeruji. Dia memastikan siapapun yang terlibat membantu Ari, akan diberikan sanksi tegas.
Kepala Pengamanan Lapas Kelas 1 Makassar, Muhammad Ali menyampaikan, narapidana kasus pencurian dengan kekerasan itu telah dijebloskan ke sel pengasingan atau sel merah untuk 12 hari ke depan. Masa penghukuman tersebut kemungkinan akan bertambah lagi.
"Kita lihat dulu sejauh mana tingkat kesadaran yang bersangkutan selama di sel merah. Kalau tidak ada perubahan akan berlanjut lagi masa 12 hari dan itu diputuskan oleh tim pengamat pemasyarakatan," kata Ali kepada SINDOnews, Kamis (10/9/2020).
Dia melanjutkan, jika Ari masih membandel tetap menggunakan handphone ataupun melanggar aturan pembinaan pemasyarakatan Lapas, dia akan diberi sanksi lain.
"Di dalam sel merah yang bersangkutan tidak boleh ditengok siapa pun. Hanya menggunakan celana tidak ada alat-alat apapun, termasuk alat mandi. Kalau sudah keluar dan masih melanggar aturan, kita cabut hak-haknya. Hak menerima remisi dan pembebasan bersyarat," tegas Ali.
Ali mengaku, pengungkapan kasus dari Polsek Ujung Pandang ini dijadikan sebagai bahan evaluasi internal Lapas Kelas 1 Makassar. Dia menegaskan, pada prinsipnya pihaknya menginginkan bagaimana proses pembinaan berjalan baik hingga narapidana kembali ke lingkungan masyarakat.
"Itu kan bisa merusak institusi. Kita mau bawa ini warga binaan menjadi lebih baik. Kita rangkul mereka untuk berubah, tanpa ada kekerasan fisik. Karena di sini itu mereka stresnya. Tapi kalau mereka melanggar yah tidak ada dispensasi, pasti kita tindak cepat," bebernya.
Ali menuturkan saat ini pihaknya telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki siapa-siapa yang terlibat. Mencari tahu siapa yang membantu Ari hingga bisa menggunakan handphone dan mengendalikan kejahatan dari balik jeruji. Dia memastikan siapapun yang terlibat membantu Ari, akan diberikan sanksi tegas.