Polisi Sudah Panggil 3 Kali, Kepala BPBD Tana Toraja Tak Kunjung Hadir

Rabu, 09 September 2020 - 19:26 WIB
loading...
A A A
Hal senada diungkapkan Kanit II Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Muhammad Ridwan. Ia mengaku sudah menghubungi para terlapor sebanyak tiga kali untuk meminta kesediaan waktu mereka diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus tudingan hoaks dan pencemaran nama baik organisasi mahasiswa.

"Inikan bukan orang yang dilapor tapi akun. Jadi harus teliti. Ini perkara IT bukan pidana umum, jadi masih penyelidikan pengumpulan bahan dan keterangan dulu. Terlapor (Kepala BPBD Tator) sudah dihubungi tiga kali, dia ada urusan di Satgas Gugus COVID-19. Dia berjanji kalau bukan hari Jumat (11 Agustus) datang di kantor," jelasnya.

Ridwan menjelaskan, Alfian Andi Lolo dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU RI No 1 tahun 1946 dan atau Pasal 28 ayat (2) UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). "Masih penyelidikan dulu. Kalau tidak hadir lagi, baru kita ke sana (Tator) ambil keterangannya itu terlapor," jelasnya.



Diketahui kasus ini bermula ketika Ippemsi Makassar dan Tator berdemonstrasi menyoroti kinerja pemerintah Kabupaten Tana Toraja, Senin 16 Maret 2020, di depan kantor bupati dan DPRD Kabupaten Tator . Aksi tersebut dituding oleh sejumlah pihak, salah satunya Kepala BPBD Tator, Alfian Andi Lolo ditunggangi salah satu calon bupati.

Sontak tudingan itu dianggap meresahkan oleh Ippemsi dan bisa merusak citra organisasi mahasiswa. Padahal demontrasi menurut Ippemsi murni berangkat dari keresahan masyarakat Simbuang-Mappak.

“Kami meminta Polda Sulsel untuk mengusut tuntas para pelaku yang telah menyebarkan hoaks,” tegas Ketua Umum Ippemsi Makassar, Reinaldo beberapa waktu lalu.
(luq)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1333 seconds (0.1#10.140)