Polisi Gulung 3 Maling Brankas Emas dan Berlian Rp6 Miliar di Makassar

Sabtu, 17 Februari 2024 - 06:39 WIB
loading...
Polisi Gulung 3 Maling Brankas Emas dan Berlian Rp6 Miliar di Makassar
Tim Resmob Polda Sulsel menyita perhiasan emas dan berlian dari ketiga pelaku pencurian. Foto/Polda Sulsel
A A A
MAKASSAR - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulsel membekuk tiga orang terduga pelaku pencurian brankas berisi emas dan berlian senilai Rp6 miliar di Jalan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kanit Resmob Polda Sulses Benny Pornika mengatakan tiga pelaku pencurian rumah dosen ditangkap di dua tempat berbeda.“Benar sudah kami amankan dalam sebuah kafe,” kata Pornika dalam keterangannya, Sabtu (17/2/2024).

Tiga terduga pelaku ini masing-masing berinisial AR (34) pekerjaan ojek online, RA (30) tidak bekerja dan A (27)pekerjaan buruh bangunan.Dua orang lainnya yang diduga sebagai penadah barang curian dengan inisial DH dan RU juga berhasil ditangkap.



Pelaku melakukan aksinya dengan mencongkel pintu rumah saat pemiliknya tidak ada di tempat. Dari hasil pembobolan, para pelaku berhasil menggasak satu buah brankas yang berisi puluhan emas batangan dan perhiasan dengan total berat empat kilogram.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah emas dan uang hasil kejahatan. Berdasarkan keterangan pelaku, mereka melakukan aksinya ketika rumah tersebut ditinggal penghuninya.

Salah satu pelaku, dengan inisial AR, merusak pintu rumah dan memasuki dalamnya untuk mengambil brankas milik korban. Karena tidak sanggup mengangkatnya sendiri, AR memanggil dua rekannya untuk membawa brankas tersebut dengan sepeda motor.



“Para pelaku memilih melakukan aksinya ketika rumah terlihat sepi, dengan melihat tanda-tanda seperti AC mati dan lampu rumah mati. Modus operandi ini mereka terapkan untuk memastikan bahwa rumah dalam keadaan kosong,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita emas batangan dan perhiasan, beberapa di antaranya sudah dihabiskan dan dijual. Untuk sementara hasil interogasi menunjukkan bahwa mereka adalah residivis kasus serupa.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 terkait pencurian pemberatan dengan ancaman kurungan lebih kurang lima tahunpenjara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Rappocini.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1366 seconds (0.1#10.140)