Kalapas Bolangi Bongkar Napi Nakal yang Terlibat Sindikat Belanda

Senin, 07 September 2020 - 05:01 WIB
loading...
Kalapas Bolangi Bongkar...
Divisi Humas Mabes Polri, saat merilis pengungkapan sindikat narkoba jenis pil ekstasi asal Belanda, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Foto/Dok. Koran Sindo
A A A
MAKASAR - Seorang narapidana (Napi) kasus narkotika penghuni Lapas Bolangi Sungguminasa, yang baru-baru ini membuat heboh lantaran diduga terlibat sindikat internasional, akhirnya di beber oleh pihak Lapas Bolangi Sungguminasa.

(Baca juga: Calon Gubernur Cantik Ini Tutup Pendaftaran Pilkada Sulut )

Kepala Lapas Bolangi Sungguminasa, Rahnianto saat dikonfirmasi mengakui dirinya baru menjabat dua bulanan terakhir dan baru saja hendak bekerja. Ia mengatakan berkaitan dengan perkara ini, semua pihak diharapkan jangan terburu-buru menyimpulkan dan menyalahkan pihaknya (Lapas).

"Saya baru dua bulan dijabatan ini, tahu-tahu pihak kepolisian datang dan meminta bantuan untuk mengungkap keterlibatan napi dalam kasus peredaran narkotika . Saya baru mau bekerja. Jangan buru-buru menyalahkan," tegasnya.

Menurutnya semua napi yang masuk ke Bolangi, adalah orang bermasalah yang ditangkap pihak Kepolisian. Mereka kemudian diadili dan akhirnya dikirim ke Lapas untuk di masukkan ke sel.

"Napi itu yang tangkap polisi, begitu masuk di kamar sel, tugas kami hanya memasyarakatkan mereka, membina, kalau tidak dan belum bisa dibina dan banyak melaksanakan pelanggaran, tentu mereka akan kena sanksi-sanksi yang merugikan diri mereka sendiri. Misalnya tidak akan mendapatkan remisi, atau pengurangan hukuman," ungkapnya.

(Baca juga: Adik Ipar Ganjar Pranowo Jadi Penantang Patahana Dari PDIP )

Tak hanya itu, dalam hal pengawasan, petugas termasuk sipir di Lapas Bolangi Sungguminasa, kata dia sangat terbatas, warganya saat ini sudah seribu orang lebih, sementara petugas hanya ada belasan orang, itupun hanya menjaga di pintu-pintu.

"Di sini pada intinya hanya dibatasi dinding agar tidak kabur. Petugas yang belasan ini cuma menjaga dan mengawasi dari pintu, nah kalaupun masalah handphone, kami rutin melakukan razia. Kemarin saja kami dapat tujuh handphone," ungkapnya.

Meski demikian, terkait pengungkapan Bareskrim Polri, ia sendiri tak menampik seorang warga binaannya memang telah diamankan pihak Kepolisian. Napinya tersebut bernama Hengki.

Hengki menurutnya adalah napi dengan hukuman seumur hidup, yang seharusnya berada di Nusa Kambangan. Hanya saja, dengan beberapa pertimbangan, Hengki dibawa ke Lapas Bolangi Sungguminasa.

(Baca juga: 500 Prajurit TNI Tiba di Papua, Antisipasi Kerawanan di Pegunungan )

"Setelah saya lihat datanya, Hengki ini ternyata napi seumur hidup. Artinya, bukan sesuatu yang mengejutkan kalau dia nakal. Makanya setelah berbuat lagi, Sekarang lihat sendiri, dibawa lagi sama pihak Kepolisian untuk diproses," ujarnya.

Sebelumnya Jamil Misbach dari Gerakan Anti Narkotika (Granat) mendesak aparat Kepolisian termasuk BNNP untuk bertindak, melakukan penelusuran terkait jaringan narkotika di Lapas dan Rutan.

Temuan Bareskrim kata dia, membuktikan masih adanya peredaran narkotika dari dalam, sehingga penting untuk bagi penegak hukum dan BNNP bertindak.

Jamil menilai pemesanan ekstasi jaringan internasional kemungkinan besar dibantu oleh oknum dari Lapas atau rutan, utamanya terkait komunikasi. Pasalnya handphone atau alat komunikasi lainnya di lapas dan rutan adalah barang yang dilarang.

"Kita harap ini diungkap secara transparan, jangan sampai menjadi preseden buruk bagi pemberantasan narkotika , apalagi ini dilakukan oleh napi dari rutan dan lapas," bebernya.

(Baca juga: Warga Sumba Gempar, Ada Semburan Air dan Lumpur Mudah Terbakar )

Diketahui dalam pengungkapan Bareskrim Polri pada Agustus lalu, dua orang narapidana asal Sulsel digelandang petugas ke Mabes Polri. Keduanya adalah Doyok, yang merupakan warga Rutan Klas I A Makassar serta Hengky yang merupakan narapidana Lapastika IIA Sungguminasa.

Keduanya ditengarai terlibat sindikat narkotika internasional. Sejumlah barang bukti lantas berhasil diamankan berupa 4.946 butir ekstasi. Saat ini diketahui pihak Bareskrim Polri masih memproses perkara ini, untuk nantinya disidangkan di pengadilan negeri Makassar sesuai locusnya atau tempat kejadian perkara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3981 seconds (0.1#10.140)